Kepala LLDikti Wilayah XVI Gencarkan MBKM Mandiri di Sulawesi Tengah

Palu, Kemendikbudristek – LLDikti Wilayah XVI terus menggencarkan kampanye MBKM, kali ini dengan mengaktivasi MBKM Mandiri di Provinsi Sulawesi Tengah. Pada Jumat 19 Juli, LLDikti XVI menyelenggarakan dialog multipihak dengan mengundang 31 perwakilan dari perguruan tinggi se-Sulawesi Tengah dan 28 perwakilan dari berbagai organisasi pemerintahan dan bisnis, baik nasional, provinsi, maupun kabupaten dan kota sekitar. Dalam dialog tersebut, para peserta merancang berbagai kegiatan MBKM Mandiri yang akan dijalankan secara bersama-sama.

Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) adalah inovasi sistem pendidikan tinggi yang diluncurkan oleh Kemdikbudristek, dengan tujuan agar perguruan tinggi menghasilkan lulusan yang lebih relevan dengan kebutuhan lingkungan dan zaman. Dalam kebijakan itu mahasiswa diberi hak untuk belajar di luar prodi sampai dengan tiga semester atau maksimal 60 SKS. Hak tersebut diberikan agar mahasiswa berkesempatan mempelajari keterampilan dan perilaku yang dibutuhkan dalam kehidupan setelah kuliah. Kalangan perguruan tinggi, dibantu oleh LLDikti, didorong untuk menjalankan MBKM untuk membuka kesempatan seluas-luasnya kepada mahasiswa.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XVI Munawir Sadzali Razak mengatakan delapan dari sepuluh pemberi kerja mengeluh bahwa mereka menghadapi kesulitan untuk mendapatkan pegawai yang siap untuk bekerja. Justru karena itulah kalangan pemberi kerja, baik pemerintah, swasta maupun LSM, diminta untuk terlibat dalam proses pendidikan tinggi melalui kegiatan MBKM. MBKM memang dirancang sebagai kegiatan belajar yang memerlukan kerja sama antara perguruan tinggi dengan aneka organisasi di luar perguruan tinggi.

Dalam pembukaan dialog tersebut Munawir mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 53 tahun 2023 yang memastikan bahwa MBKM akan berjalan seterusnya, walaupun istilah MBKM bisa saja berganti. Munawir mengatakan bahwa Istilah MBKM memang tidak ada dalam Permen No.53 tersebut, tetapi berbagai hal yang menjadi ciri MBKM ada dalam permen tersebut.

Baca Juga :  IPB University Terima Penghargaan Baznas Award 2022

“Jadi bisa saja istilah MBKM atau MBKM Mandiri tidak lagi dipakai dalam nomenklatur sistem pendidikan tinggi kita. Tetapi seluruh ciri dan ketentuan tentang MBKM sudah tercantum dalam Permen tersebut. Maknanya, MBKM dan MBKM Mandiri sebagai sebuah gerakan tidak bisa dihentikan,” kata Munawir.

Munawir menegaskan bahwa Permendikbudristek Nomor 53 dengan jelas mengatur tentang hak mahasiswa untuk belajar di luar program studinya sampai dengan tiga semester atau maksimal 60 SKS.

Permen tersebut juga merumuskan ulang delapan indikator kinerja utama (IKU) perguruan tinggi, dimana empat di antaranya adalah IKU yang terkait dengan MBKM. Keempat IKU yang dimaksud memberikan kesempatan mahasiswa untuk belajar di luar prodi (IKU 2), mendorong dosen untuk berkegiatan di luar termasuk untuk menjadi konsultan untuk membantu dunia industri (IKU 3), mendorong praktisi juga ikut mengajar di kampus (IKU 4) dan memastikan terjadinya kolaborasi dengan mitra strategis (IKU 6).  

Tidak hanya sampai di sana, Permendikbudristek Nomor 53 juga menempatkan pelaksanaan MBKM sebagai syarat untuk perpanjangan akreditasi.

Di sisi lain Munawir optimistis bahwa kalangan perguruan tinggi akan menjalankan MBKM bukan semata karena peraturan, melainkan juga karena ide besar yang ada di balik MBKM, yakni keinginan bersama agar lulusan perguruan tinggi akan semakin relevan dengan kebutuhan zaman. Baik mahasiswa, perguruan tinggi, maupun masyarakat luas secara bersama-sama sangat berkepentingan dengan tujuan tersebut.

Baca Juga :  Pimpinan Radio Republik Indonesia (RRI) Yogyakarta Audiensi ke Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta untuk Perkuat Kerjasama

 

Merespon Kebutuhan

Adapun dalam dialog multipihak tersebut, kalangan perguruan tinggi bersama kelompok mitra melahirkan enam rencana proyek MBKM. Keenam rencana kegiatan itu adalah, kolaborasi multipihak untuk kemandirian finansial, riset tanaman obat tradisional, menurunkan prevalensi penyalahgunaan narkoba, kampung tanggap darurat, desa mandiri melalui pariwisata, dan deteksi dini dan penanggulangan stunting.

Manajer Kampus Merdeka Mandiri (KMM) dari Pelaksana Pusat Kampus Merdeka (PPKM) Heru Wijayanto Aripradono, narasumber sekaligus pemimpin dialog, mengatakan bahwa dialog ini penting untuk memperjelas sisi teknis pelaksanaan MBKM, mempertemukan perguruan tinggi dengan mitra, dan bersama-sama merancang kegiatan MBKM.

“Untuk tahap ini yang terpenting adalah kita memahami proses merancang kegiatan MBKM, antara lain dengan memadukan kepentingan perguruan tinggi, kepentingan mitra, dan kebutuhan masyarakat luas,” kata Heru. Tetapi tentu saja rancangan saja tidak cukup, tetapi harus dilanjutkan dengan kolaborasi nyata dalam pelaksanaan kegiatan.

Bagi LLDikti Wilayah XVI dialog multipihak ini adalah acara yang kedua. Dialog yang pertama dilaksanakan di Gorontalo menjelang akhir tahun 2023, dengan peserta kalangan perguruan tinggi dan mitra terutama dari Provinsi Gorontalo.

Menurut rencana, pada Agustus mendatang LLDikti Wilayah XVI akan menyelenggarakan kegiatan serupa di Manado, dengan peserta kalangan perguruan tinggi dan mitra dari Sulawesi Utara.