close

Peringati Hari Anak Nasional 2022, DWP Ditjen Diktiristek Ikuti Sosialisasi UU Perlindungan Anak

Jakarta – Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Sub Unit Ditjen Diktiristek yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Sosial dan Kebudayaan DWP Kemdikbudristek Sri Puji Saraswati Nizam mengikuti Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak pada Rabu (10/8). Pada kegiatan yang diselenggarakan secara luring dan daring ini, turut hadir Penasehat DWP Kemdikbudristek Franka Makarim, Ketua DWP Kemdikbudristek Teti Aminudin Azis, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Iwan Syahril, dan pengurus/anggota DWP Kemdikbudristek baik di pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia.

Dalam arahannya, Franka Makarim menjelaskan bahwa pemerintah menjadikan penanganan kekerasan dan perlindungan terhadap anak sebagai prioritas nasional dengan menerbitkan payung hukum berupa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Franka juga menjelaskan bahwa Kemdikbudristek komitmen dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan fisik maupun seksual di lingkungan satuan pendidikan. “Kemendikbudristek sampai hari ini juga terus mendorong implementasi Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan”, ujar Franka.

Baca Juga :  Dirjen Dikti: Perguruan Tinggi menjadi Mata Air bagi Pembangunan Bangsa

Di akhir arahannya, Franka berharap bahwa setiap insan DWP Kemdikbudristek memiliki komitmwn kuat dalam perlindungan hak anak. “Saya sangat berharap semua dari kita di sini memiliki komitmen yang kuat untuk memastikan semua anak Indonesia mendapatkan haknya untuk belajar dan mengaktualisasikan potensinya secara maksimal tanpa ada kekerasan” harap Franka.

Sementara itu, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Iwan Syahril menyampaikan bahwa tujuan merdeka belajar membuat ekosistem belajar yang menguatkan kapasitas kita untuk menjadikan pelayan sepanjang hayat yang kompeten ,berkarakter dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai pancasila.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Sosial dan Kebudayaan DWP Kemdikbudristek, Sri Puji Saraswati Nizam menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya mewujudkan rasa kasih sayang terhadap anak-anak. Saraswati Nizam memandang bahwa anak-anak merupakan generasi penerus yang akan mewariskan cita-cita perjuangan bangsa, sehingga anak diharapkan dapat tumbuh dan berkembang dengan baik untuk siap menyongsong masa depan.

Baca Juga :  Implementasi Kampus Merdeka, 97 Mahasiswa UTU Akan Diterjunkan untuk Magang Dalam Rangka Pencegahan Stunting di Aceh

“Hal ini sejalan dengan visi pendidikan Indonesia yaitu mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global.”, ujar Saraswati.

Webinar Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak ini diharapkan dapat memicu elemen masyarakat bergerak bersama melakukan perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap anak. Masyarakat diharapkan dapat bergerak bersama dan memahami indikasi-indikasi awal anak terkena kekerasan sehingga masyarakat dapat melakukan pencegahan sehingga kekerasan dapat dicegah dan tidak meluas kepada anak yang lain.

Ketua DWP Kemdikbudristek, Teti Aminudin Azis menjelaskan bahwa setiap anak memiliki kesempatan yang sama namun terkadang kekerasan yang didapatkan ataupun ancaman dapat mengganggu hak setiap anak tersebut untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman.
(YH/DZI/FH/NH/DH/SB/SHA/MSF)

Humas Ditjen Diktiristek
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi