close

Pembukaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dan Pengumuman Hasil Klasterisasi Perguruan Tinggi 2023

Jakarta – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek melalui Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Masyarakat membuka penerimaan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2023. Program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat memberikan bantuan pendanaan kepada perguruan tinggi dalam mengembangkan riset dan inovasinya demi meningkatkan daya saing bangsa.

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Ditjen Diktiristek, M. Faiz Syuaib mengungkapkan pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di tahun 2023 dilakukan melalui platform BIMA. Proses bisnis pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat mulai dari proses pengumuman, pengusulan proposal, penyeleksian, penetapan, pelaksanaan, pemantauan, pelaporan, hingga penilaian luaran dilaksanakan melalui BIMA.

“Nanti semua proses tersebut akan terkoneksi dengan SINTA yang merupakan aplikasi untuk mengukur kinerja riset, teknologi, dan pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi,” terang Faiz saat Peluncuran Call for Proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2023, Rabu (8/3). 

Faiz berharap melalui program-program kegiatan riset yang didanai oleh kementerian ini tidak hanya dipergunakan untuk menghasilkan reputasi perguruan tinggi atau peneliti secara individual saja, tapi juga untuk menciptakan kolaborasi antarperguruan tinggi. 

“Kita berharap ini menjadi sarana kolaborasi dalam penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di perguruan tinggi sehingga dapat memberi manfaat dan mendorong peningkatan akses pembangunan pendidikan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat,” ucap Faiz. 

Penerimaan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dibuka mulai 9 Maret hingga 9 April 2023. Adapun skema penelitian yang dibuka pada tahun ini meliputi dua skema antara lain skema penelitian dasar dan skema penelitian terapan. Skema penelitian dasar mencakup penelitian fundamental (reguler), penelitian kerja sama dalam negeri, penelitian pascasarjana (tesis magister dan disertasi doktor), dan penelitian dosen pemula; sedangkan skema penelitian terapan mencakup jalur hilirisasi. Untuk skema pengabdian masyarakat terdiri dari tiga skema meliputi skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat (PBM), Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan (PBK), dan Skema Pemberdayaan Berbasis Wilayah (PBW). 

Baca Juga :  ITS Buka Prodi Rekayasa Keselamatan Proses yang Pertama di Indonesia

Bagi perguruan tinggi yang akan mengusulkan proposal dapat mengikuti sosialisasi panduan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang akan diselenggarakan oleh Ditjen Diktiristek sebanyak tiga kali pada tanggal 13 dan 14 Maret 2023. Untuk memperoleh informasi selengkapnya mengenai pelaksanaan pendanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat mengunduh panduan yang ada di laman https://bima.kemdikbud.go.id/.

Pengumuman Klasterisasi Perguruan Tinggi

Ditjen Diktiristek mengumumkan klasterisasi perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik tahun 2023. Klasterisasi ini didasarkan pada hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis SINTA dalam periode tahun 2019 hingga 2021 dan peringkat akreditasi perguruan tinggi. Data kinerja yang diperhitungkan merupakan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) perguruan tinggi.

Adapun data kinerja tersebut meliputi penulis (author), afiliasi (affiliation), jurnal (journal), penelitian (research), pengabdian kepada masyarakat (community service), kekayaan intelektual (intellectual property rights), dan buku (book).

Baca Juga :  Untirta Kukuhkan 3 Guru Besar Fakultas Teknik

Faiz Syuaib menjelaskan klasterisasi ini bukanlah pemeringkatan, namun merupakan pengelompokkan perguruan tinggi sesuai dengan kualifikasi kinerja perguruan tinggi sebagai dasar penyusunan peta jalan riset dan rencana strategis, serta sebagai landasan penentuan kewenangan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi.

Klasterisasi perguruan tinggi sebagai metode dalam mengidentifikasi, mengukur kinerja, dan mengelompokkan perguruan tinggi diharapkan dapat mengakselerasi kinerja perguruan tinggi melalui skema-skema kolaborasi yang menyinergikan potensi-potensi perguruan tinggi. 

“Melalui kolaborasi antarperguruan tinggi lintas klaster ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,” tutur Faiz. 

Hasil klasterisasi terbagi menjadi klaster mandiri, utama, madya, pratama, dan binaan (prakualifikasi). Adapun daftar perguruan tinggi pada lampiran pengumuman klasterisasi diurutkan berdasarkan alfabetis dan tidak mengindikasikan urutan nilai skor maupun pemeringkatan.

Pengumuman hasil klasterisasi perguruan tinggi dapat dilihat melalui laman https://bima.kemdikbud.go.id/ atau melalui menu (tab) Metrics Cluster pada profil perguruan tinggi melalui laman https://sinta.kemdikbud.go.id/ 

“Selamat kepada seluruh perguruan tinggi atas hasil capaian penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Semoga pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke depannya lebih baik dan semakin meningkatkan kinerja seluruh perguruan tinggi,” pungkas Faiz. 
(YH/DZI/FH/DH/NH/SH/MSF)

Humas Ditjen Diktiristek
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman : www.diktiristek.kemdikbud.go.id
FB Fanpage : @ditjen.dikti
Instagram : @ditjen.dikti
Twitter : @ditjendikti
Youtube : Ditjen Diktiristek
E-Magz Google Play : G-Magz
Tiktok : Ditjen Dikti