close

Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus Jadi Tanggungjawab Semua Pihak

Jember, 20 Maret 2022 – Pemerintah melalui Kemedikbudristek bertekad mencegah tindak kekerasan seksual, termasuk di lingkungan kampus. Apalagi merujuk kepada data laporan kekerasan seksual yang ditangani oleh Komnas Perempuan RI dalam kurun 2015 hingga 2021, sebesar 35 persen terjadi di lingkungan kampus. Namun kerja besar ini harus didukung semua pihak mengingat pencegahan kekerasan seksual memiliki banyak tantangan. Oleh karena itu perlu gerakan yang masif untuk menjadikan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus menjadi tanggungjawab semua pihak.

Ajakan ini disampaikan oleh Analis Data dan Informasi Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek, Indra Budi Setiawan, di hadapan pimpinan dan perwakilan dari dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa dari beragam unit kerja di lingkungan Universitas Jember dalam rangka Seminar dan Sosialisasi Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi di aula lantai 5 Gedung Soedjarwo (20/3). Kegiatan yang dibuka oleh Rektor Universitas Jember ini digagas oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Jember.

“Target pencegahan kekerasan seksual, bahkan penghapusan kekerasan seksual bisa terwujud jika semua elemen kampus dari dosen, mahasiswa, tendik bahkan warga kampus lainnya turut aktif mengambil peran. Pasalnya potensi kekerasan seksual ada dan nyata di lingkungan kampus dalam beragam bentuk mulai dari sekedar verbal hingga aksi nyata, dari dunia nyata hingga dunia maya. Tantangan selanjutnya adalah menghadapi pembuktian kekerasan seksual yang sulit dan mendorong korban agar berani melapor,” jelas Indra Budi Setiawan.

Baca Juga :  Kampus Merdeka Diharapkan Atasi Broken Link Perguruan Tinggi dan Industri

Lanjut Budi Indra Setiawan, oleh karena itu pasal lima Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 menyebutkan ada 21 bentuk kekerasan seksual dari yang ringan hingga berat. Sayangnya, masih merujuk pada data Komnas Perempuan RI, 63 persen korban tidak berani melaporkan kejadian ini. Belum lagi sistem kuasa yang timpang dan budaya patriarki yang mengakar di masyarakat membuat jalannya upaya pencegahan kekerasan seksual masih tertatih-tatih. Oleh karena itu Kemendikbudristek mengapresiasi kepatuhan Universitas Jember yang segera membentuk Satgas PPKS.   

Beragam tantangan mencegah kekerasan seksual disadari oleh Satgas PPKS Universitas Jember, seperti yang disuarakan oleh ketuanya, Fanny Tanuwijaya yang turut menjadi pemateri dalam acara tersebut. Kondisi tersebut juga terjadi di kampus Universitas Jember seperti tercermin dalam polling bagi keluarga besar Universitas Jember yang digelar oleh Satgas PPKS terhadap 11.517 responden. Dari hasil polling tersebut 31 persen responden belum tahu harus melakukan apa jika mendapatkan kekerasan seksual.

Baca Juga :  Perkuat Kerja Sama di Tahun 2025, IISMA Gelar Pertemuan dengan University of Bristol dan UC Chile

“Data dan fakta ini menjadi pekerjaan rumah bagi Satgas PPKS Universitas Jember untuk terus bergerak dan yang terpenting melakukan sosialisasi bagaimana pencegahan kekerasan seksual kepada semua warga kampus. Kami ingin Satgas PPKS menjadi mitra terpercaya agar korban kekerasan seksual berani melaporkan kejadian tersebut. Kami sudah membuat buku pedoman, membangun call center dan aktif memberikan sosialisasi seperti kepada mahasiswa baru. Harapannya kampus Universitas Jember bebas dari kekerasan seksual,” ujar Fanny Tanuwijaya.

Dalam kesempatan sebelumnya, Rektor Universitas Jember menegaskan kembali tekad Universitas Jember untuk mencegah kekerasan seksual. Selain dengan pembentukan Satgas PPKS, penciptaan kampus bebas kekeraswan seksual diwujudkan dalam beragam cara diantaranya melalui aturan dan tata kelola yang baik seperti pelarangan konsultasi mahasiswa dengan dosen di luar kampus hingga pengurangan kuliah malam. Iwan Taruna juga memuji kiprah Satgas PPKS yang selama tiga bulan ini sudah melakukan banyak hal termasuk sudah adanya standar operasional prosedur penanganan tindak kekerasan seksual di kampus. (iim)