close

Panduan Umum Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun 2020

Nomor        :  631/E.E2/KM/2020      Juni 2020
Lamp          : satu (1) berkas

Yth.
1. Pemimpin Perguruan Tinggi, dan
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XIV

Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) merupakan wahana bagi pemimpin perguruan tinggi untuk memperkenalkan dan mempersiapkan mahasiswa baru dalam proses transisi menjadi mahasiswa yang yang dewasa dan mandiri, serta mempercepat proses adaptasi mahasiswa dengan lingkungan yang baru dan memberikan bekal untuk keberhasilannya menempuh pendidikan di perguruan tinggi maka dilakukan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).

Pelaksanaan PKKMB diharapkan menjadi wahana penanaman 5 (lima) program gerakan nasional revolusi mental yaitu Indonesia melayani, Indonesia bersih, Indonesia tertib, Indonesia mandiri, dan Indonesia bersatu. Melalui PKKMB mahasiswa kelak akan menjadi alumni perguruan tinggi yang memiliki kedalaman ilmu, keluhuran akhlak, cinta tanah air, dan berdaya saing global.

Baca Juga :  PANDUAN BEASISWA MERDEKA BELAJAR 2022

Pelaksanaan PKKMB merupakan tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi, sedangkan unsur lainnya seperti dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa ikut membantu pelaksanaan kegiatan ini. Oleh karenanya implementasi PKKMB perlu diperkuat dengan peraturan internal perguruan tinggi agar terhindar dari pelanggaran tata tertib, norma, etika, dan hukum

Bersama ini kami sampaikan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun 2020 untuk dijadikan panduan bagi perguruan tinggi dalam melaksanakan kegiatan tersebut.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, diucapkan terima kasih.

Plt. Direktur Jenderal,

TTD

Nizam
NIP 196107061987101001

Tembusan:
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan