close

Bekali Mahasiswa Cegah Korupsi, IPB University Gandeng KPK

Untuk membekali mahasiswanya terkait pemberantasan korupsi, IPB University menjalin kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggelar Kuliah Umum “Pembekalan Pendidikan Antikorupsi untuk Mahasiswa”, (21/4).

Dalam kegiatan ini Wakil Rektor bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan IPB University, Dr Drajat Martianto menyampaikan di hadapan ratusan mahasiswa yang hadir bahwa kunci sukses (berdasarkan riset dari Thomas J Stanley) adalah kejujuran.

”Kesuksesan tidak semata-mata dari prestasi akademik, meski prestasi akademik merupakan bagian penting akan tetapi bukan yang utama. Selain itu Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tinggi juga bukan satu-satunya bagian penting. Berdasarkan riset Stanley, ternyata IQ ada di peringkat 21, kuliah di perguruan tinggi favorit ada di peringkat ke 23 dan lulusan terbaik ada di peringkat 30. Lantas apa yang mendorong seseorang sukses. Nomor satunya adalah kejujuran, integritas, disiplin, good interpersonal skill, membangun jejaring, dukungan pasangan hidup, bekerja lebih keras, mencintai apa yang dikerjakan, kepemimpinan yang baik dan kuat, semangat konsisten, berkepribadian kompetitif, mampu mengelola hidup dengan baik, memiliki kemampuan gagasan dan menjual produk. Itu merupakan 10 faktor sukses berdasarkan riset,” ujarnya.

Untuk itu IPB University menyadari betul hasil penelitian tersebut harus diwujudkan dalam sebuah kurikulum IPB University baik di luar kelas maupun di dalam kelas. IPB University akan selalu berusaha menanamkan nilai kejujuran, kedisiplinan dan faktor penunjang sukses lainnya.

Baca Juga :  Setditjen Dikti dan 11 PTN Bersiap Raih Predikat Zona Integritas menuju WBK dan WBBM

“IPB University jelas tidak mau menjadi tempat menyemai bibit-bibit ketidakjujuran. Kita akan tegas, aturan tata tertib kehidupan kampus melarang keras bibit-bibit korupsi seperti perjokian, plagiarisme, mencontek, memalsukan data. Hal tersebut akan dipangkas habis,” tegas Dr Drajat.

Lebih lanjut Dr Drajat menyampaikan terimakasih kepada KPK yang telah menyelenggarakan Kuliah Umum Pembekalan Pendidikan Antikorupsi untuk Mahasiswa. IPB University sangat mendukung kegiatan ini.

Namun kaitan dengan pembekalan pendidikan antikorupsi, IPB University tidak berhenti di kegiatan kuliah, akan tetapi pendidikan antikorupsi untuk mahasiswa akan diintegrasikan pada berbagai mata kuliah, kegiatan penguatan  karakter, metodologi penulisan karya ilmiah, pancasila dan kokurikuler lainnya.

Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua KPK dalam kuliah ini menyampaikan mahasiswa harus berpartisipasi memberantas korupsi dengan kesadaran dalam diri.

“Harus dibangun bahwa saya adalah korban karena korupsi terus merajalela di Indonesia. Tidak hanya mahasiswa, diharapkan ada partisipasi dari masyarakat yang sudah dijamin oleh hukum di pasal 41 di Undang-undang Tindak Pidana Korupsi itu menjamin peran serta dan partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Gotong Royong, Salah Satu Upaya Efektif Jawa Timur Tangani Pandemi Covid-1

Lalu bagaimana memperbaiki sistem yang korup, Lili mengatakan bahwa sebagai mahasiswa tentu bisa menjadi fungsi kontrol, bisa memberikan masukan, boleh berdemo dengan mengikuti aturan yang ada, menyampaikan dengan tidak anarkis, dengan tata cara profesional. “Bisa juga melalui tulisan, kontrol sosial bisa dilakukan bersama kampus dengan teman di organisasi lain,” ucapnya lagi.

Lili juga menyebutkan agar mewaspadai bibit bibit korupsi versi mahasiswa yaitu budaya nyontek. Karena kelak saat menjadi profesional maka akan berdampak ke masyarakat luar. Contoh lainnya adalah membuat proposal palsu, titip absen, terlambat dengan alasan macet, plagiat, penyalahgunaan dana beasiswa dan lain sebagainya.

“Sepertinya hal sepele akan tetapi merusak perilaku dan dapat merusak nilai-nilai integritas dan kejujuran,” imbuhnya.

Pemuda diharapkan berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan. Potensi generasi muda menjadi seorang pemimpin sangat besar.

“Seorang calon presiden bisa usia minimal 40 tahun, anggota DPR bisa di usia 21 tahun, gubernur di usia 30 tahun, bupati dan walikota bisa di usia 25 tahun. Untuk itu peliharalah integritas demi pembangunan Indonesia yang lebih baik dan bebas korupsi,” tutupnya. (dh/Zul)