Dukung Pengembangan Karier Dosen, Ditjen Diktiristek Buat Inovasi Layanan Sertifikasi Dosen

Jakarta – Untuk meningkatkan layanan dalam pemberian sertifikat pendidik untuk dosen, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek membuat konsep baru dalam program Sertifikasi Dosen (serdos). Konsep baru yang dinamai SMART (Simple, Modern – more innovative, Accountable, Responsive, Transparent) ini sejalan dengan semangat Kampus Merdeka yang memberikan arah kepada penguatan kompetensi dan profesional dosen dengan memberikan ruang yang lebih fleksibel dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi. Dalam kerangka itu, dosen dapat memilih salah satu darma yang akan menjadi pilihan utama untuk dilaksanakan dan dikembangkan sesuai dengan passion dosen dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.

Serdos SMART merupakan bentuk inovasi layanan sertifikasi pendidik untuk dosen, yang menghadirkan pola dan mekanisme baru yang terintegrasi dengan mengedepankan aspek komitmen profesional, nilai-nilai budaya akademik, kejujuran dan integritas semua unsur yang terlibat dalam pelaksanaanya. Selain itu, Serdos SMART memberikan kemudahan dan penyederhanaan dalam tahapan pelaksanaan dan penilaiannya, tahap penilaian persyaratan/empiris, penilaian persepsional, dan penilaian personal.

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam menyampaikan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Ditjen Diktiristek dan Ditjen Pendidikan Vokasi terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dosen di Indonesia dengan memberikan layanan terbaik kepada para dosen dalam berkarya. Salah satu upaya dilakukan melalui program Kampus Merdeka yang esensinya untuk memerdekakan potensi yang ada pada dosen dalam mengembangkan potensi terbaik dari para mahasiswa.

“Karena dosen itu juga passion-nya beragam. Tidak semua dosen hobinya di laboratorium. Ada yang hobinya berkarya di industri, mengabdi kepada masyarakat, memberdayakan masyarakat. Ada yang hobinya membuat catatan kuliah yang mudah diikuti oleh mahasiswa. Nah, semua ruang itu tentu sangat penting,” tutur Nizam saat acara Sosialisasi Sertifikasi Dosen 2021, Kamis (12/8).

Nizam menekankan bahwa dalam tridarma perguruan tinggi, esensi ketiganya adalah pendidikan. Oleh karena itu, dalam pengembangan karier dosen melalui serdos ini membuka ruang-ruang dalam tridarma tersebut. Artinya ketiga darma tidak didiskrimasi satu dengan yang lain dan diberi ruang yang setara. Di sisi lain, adanya transformasi serdos ini juga untuk menyederhanakan dalam proses administrasi yang selama ini membebani dosen.

Baca Juga :  Program Magang dan Studi Independen Bersertifikat Kampus Merdeka, Solusi bagi Perguruan Tinggi dan Perusahaan

Lebih jauh, Nizam menjelaskan bahwa bobot penilaian dalam serdos ini sesuai dengan passion yang dimiliki oleh para dosen. “Bobot penilaian sesuai dengan passion dosen, baik pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Ketiganya dalam konteks mendidik mahasiswa menjadi generasi unggul. Sehingga dari masing bobot tersebut kita setarakan,” katanya.

Terakhir, Nizam berharap inovasi serdos ini dapat memberikan layanan yang SMART untuk para dosen dan mendorong para dosen untuk berkinerja lebih baik lagi sesuai dengan passion-nya sehingga bisa melahirkan SDM unggul dari perguruan tinggi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto menyampaikan bahwa amanat UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi hingga peraturan pelaksanaannya dalam bentuk PP maupun Peraturan Menteri telah mengamanatkan bahwa dosen wajib untuk melakukan sertifikasi, yaitu sertifikasi pendidik untuk mendukung karier dosen. Di antaranya untuk melindungi profesi dosen, menyinergikan profesi dosen dengan tujuan pendidikan nasional, menilai profesionalisme dosen hingga meningkatkan proses dengan hasil pendidikan.

“Dan ini juga berlaku untuk semua dosen di seluruh pendidikan tinggi baik akademik maupun vokasi. Harus dimaknai bahwa profesi kita sebagai dosen adalah untuk benar-benar menghasilkan lulusan yang akan menjadi pilar untuk kehebatan bangsa ini, melalui profesionalisme, meningkatkan proses dan hasil pendidikan. Ini semua dengan sertifikasi dosen ini harus memastikan itu benar-benar terjadi,” ujarnya.

Tak lupa, Wikan mengapresiasi upaya yang terus menerus dilakukan untuk menyempurnakan proses sertifikasi dosen yang dilakukan tim Ditjen Diktiristek. Melalui tata laksana proses sertifikasi yang dilakukan dengan bantuan teknologi dan informasi, diharapkan dapat semakin memudahkan, efektif dan efisien untuk output dan dampak yang lebih nyata.

Baca Juga :  Akselerasi Informasi Melalui Kolaborasi Media dalam Membangun Ekosistem Reka Cipta

“Jadi basis data yang ada secara nasional, karena sistemnya online dan real time, maka kita bisa berharap memberikan layanan yang lebih baik dalam pengembangan dosen dan mendukung rekan dosen dalam mengimplementasikan tridarma perguruan tinggi,” ungkapnya.

M. Sofwan Effendi selaku Direktur Sumber Daya menyatakan bahwa konsep serdos SMART ini adalah bentuk inovasi transformasi sesuai kebijakan Kampus Merdeka dan saat ini tengah menuju transformasi SDM perguruan tinggi. Konsep baru ini dirancang berdasarkan Pedoman Operasional yang disusun dan ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Dikti No. 92/E/KPT Tahun 2021 per 1 Juli 2021.

Selanjutnya, Sofwan melaporkan bahwa sertifikasi dosen baru di tahun 2021 telah menargetkan sebanyak 8.000 orang yang sebelumnya teralokasi 7.000 orang. Hal ini berkat efisiensi yang telah dilakukan dengan menaikkan menjadi 1.000, di luar sertifikasi dosen mandiri yang dilakukan perguruan tinggi.

Adapun tahapan pada serdos ini, yaitu pada tahap pertama calon Dosen yang diSertifikasi (DYS) menyiapkan dokumen portofolio yang telah dipersyaratkan dan dinilai berdasarkan dari data empirical yang telah ditetapkan sebagai DYS. Tahap kedua, DYS menyusun pernyataan kontribusi diri sendiri melalui narasi Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT) sesuai passion DYS untuk dinilai oleh Penilai Persepsional Internal perguruan tinggi DYS. Kemudian, Tahap ketiga, setelah melewati tahapan penilaian empiris dan persepsional di lingkungan internal perguruan tingginya, PDD-UKTPT sesuai passion DYS akan dinilai melalui penilaian personal oleh Asesor. DYS yang sudah melewati tahapan pada proses sertifikasi dan telah dinyatakan lulus berhak mendapatkan sertifikat. Sertifikat pendidik adalah bukti formal adalah sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen terkait dengan kewenangan mengajarnya.
(YH/DZI/FH/DH/NH/SH)

Humas Ditjen Diktiristek
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (2 votes, average: 2.50 out of 5)
Loading...
6955 Views