close

Survey Pembelajaran Daring 2021

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi

Sehubungan dengan pelaksanaan pembelajaran di perguruan tinggi yang kurang lebih dua tahun dilaksanakan secara atau dengan metode pembelajaran daring, hal ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Bersama Empat Menteri Nomor 01/KB/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) bahwa metode pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori dan sedapat mungkin juga untuk mata kuliah praktik.

Sehubungan dengan hal tersebut, Derektorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Diktiristek, Kemendikbudristek berkerjasama dengan Asian Development Bank melakukan Survey pelaksanaan Pembelajaran Daring. Survey yang lakukan mencakup tiga unsur sebagai berikut:

  1. Dosen: https://www.surveymonkey.com/r/idnfaculty
  2. Mahasiswa: https://www.surveymonkey.com/r/idnstudents
  3. Tenaga Kependidikan: https://www.surveymonkey.com/r/idnadmin
Baca Juga :  Perubahan Batas Waktu Penerimaan Usul Penilaian Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan bagi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium (PLP) Pendidikan Tahun 2023

Survey pembelajaran daring tersebut diharapkan dapan diisi oleh seluruh Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi di Indonesia. Berdasarkan hasil survei tersebut, diharapkan dapat diperoleh strategi kebijakan dan usulan bagi pemerintah untuk mendukung partisipasi pembelajaran yang bermakna bagi mahasiswa selama pandemi COVID-19.

Berkaitan dengan hal tersebut, kami mohon kepada Bapak/Ibu Pimpinan untuk dapat
menindaklanjuti pengisian survey tersebut. Pengisian survey berakhir pada tanggal 30 November 2021.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik disampaikan terima kasih.