Kepmen Baru Ditetapkan: Kemdiktisaintek Buka Peluang Percepatan Karier Dosen
Jakarta-Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) membuka peluang lebih luas dan fleksibel bagi dosen untuk berkembang, meraih jenjang akademik lebih tinggi, dan berkontribusi lebih besar bagi pendidikan tinggi di tanah air, Rabu (12/3).
Dalam upaya memastikan kesinambungan dan kepastian hukum bagi pengembangan karier dosen, Kemdiktisaintek menggelar acara Penyamaan Persepsi Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kepmendiktisaintek) Nomor 63/M/KEP/2025 secara daring pada Rabu, 12 Maret 2025. Acara ini dihadiri pemangku kepentingan, khususnya Pengelola Jabatan Fungsional Dosen dari berbagai perguruan tinggi.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Khairul Munadi menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi untuk memastikan keselarasan antara kebijakan nasional dan implementasi di lapangan. Dirjen Khairul berharap Kepmen yang telah terbit ini dapat diimplementasikan dengan baik di seluruh kampus di Indonesia.
“Ke depan, diharapkan mutu layanan pembinaan dan pengembangan karier dosen dapat meningkat, serta bermuara pada dampak positif dalam peningkatan kualitas dosen di Indonesia,” ujar Dirjen Khairul.
Kebijakan yang telah mengakomodasi masukan berbagai pihak ini diresmikan pada 3 Maret lalu dan menggantikan Kepmendikbudristek 384/B/2024 dengan sejumlah penyesuaian penting. Termasuk perluasan kesempatan bagi dosen tidak tetap (yang memenuhi persyaratan) untuk naik jabatan, penyederhanaan pengangkatan pertama dosen, penyederhanaan kriteria Lektor Kepala, serta peningkatan fokus pada kualitas publikasi ilmiah.
“Tentu saja, penyesuaian ini perlu disusun dalam Peraturan Menteri agar terdapat kepastian hukum dalam pelaksanaan layanan pembinaan dan pengembangan karier dosen nantinya,” tambah Dirjen Khairul.
Perwakilan Tim Jabatan Akademik Dosen (JAD), Djoko Santoso memaparkan perubahan dalam regulasi terbaru terkait jabatan akademik dosen. Dengan diterbitkannya Kepmen ini, berbagai penyesuaian telah dilakukan untuk memastikan kelancaran transisi, kepastian hukum, serta pembinaan dan pengembangan profesi dosen. Regulasi baru ini dirancang untuk mengakomodir masukan dari berbagai pemangku kepentingan, sehingga lebih adaptif terhadap kebutuhan dosen dan institusi pendidikan tinggi.
Salah satu fokus utama regulasi ini adalah pendekatan menyeluruh dalam menilai jabatan akademik. Djoko menekankan bahwa dalam sistem baru, proses penilaian jabatan akademik, terutama untuk profesor, tidak lagi sekadar administratif, tetapi juga mempertimbangkan berbagai aspek yang mencerminkan kualitas akademik seorang dosen.
“Untuk menjadi profesor, penilaiannya itu dilakukan secara holistik dan sifatnya tidak hanya administrasi,” ujar Djoko.
Selain itu, regulasi baru ini juga menghapus pemisahan antara magister dan doktor dalam proses kenaikan jabatan menjadi Lektor Kepala. Kini, baik dosen bergelar magister maupun doktor dapat mencapai jabatan tersebut dengan syarat memiliki publikasi di Jurnal Nasional Terakreditasi peringkat 1 atau 2.
Bagi dosen yang ingin meraih gelar Guru Besar, standar publikasi yang ditetapkan juga semakin jelas. Publikasi ilmiah yang menjadi syarat harus diterbitkan di Jurnal Internasional Bereputasi dengan nilai SJR minimal 0,1 atau JIF minimal 0,05. Hal ini menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kualitas akademik melalui publikasi yang diakui secara global.
Salah satu aspek menarik lainnya dari regulasi baru ini adalah pengakuan terhadap karya seni sebagai bagian dari pertimbangan kenaikan jabatan akademik. Karya seni yang diajukan harus memiliki nilai kebaruan serta dampak sosial, ekonomi, atau politik yang signifikan. Selain itu, karya tersebut harus dipamerkan dalam pameran resmi yang dikurasi. Dengan demikian, regulasi ini membuka peluang lebih luas bagi dosen yang berkecimpung dalam bidang seni dan kreativitas untuk memperoleh pengakuan akademik yang setara dengan publikasi ilmiah.
Dengan diberlakukannya Kepmen ini, pemerintah berharap agar proses pengembangan dan pembinaan karier dosen menjadi lebih efektif dan transparan. Djoko Santoso menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk meningkatkan mutu layanan pembinaan karier dosen dan pada akhirnya, berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
“Harapan kita semua, regulasi ini dapat memberikan kepastian bagi dosen dalam mengembangkan karier serta mendorong untuk terus berkontribusi dalam dunia akademik dengan standar yang lebih tinggi,” pungkasnya.
Acara penyamaan persepsi ini menjadi langkah strategis dalam memastikan semua pihak memahami dan menerapkan regulasi baru dengan baik. Dengan begitu, dosen sebagai pilar utama pendidikan tinggi dapat berkembang secara profesional dalam ekosistem yang lebih adaptif, inovatif, dan kondusif.
Humas
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
#DiktisaintekSigapMelayani
#Pentingsaintek
#Kampusberdampak
#Kampustransformatif