Mendikti Saintek Pastikan Semua Perguruan Tinggi akan Miliki Satgas PPKS
Jakarta – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan, semua perguruan tinggi yang berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dipastikan akan memiliki satuan tugas (satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Tidak hanya itu, Menteri Satryo memastikan Permendikbudristek Nomor 55 tahun 2024 yang sudah dirilis tahun lalu, terus dikawal untuk dijalankan dengan baik, Senin (17/2).
“Semua kampus harus memiliki satgas PPKS yang mumpuni. Kemendiktisaintek akan menjadi motor penggerak, sehingga ke depannya nanti pejabat yang dilantik wajib anti-korupsi, anti-narkoba, dan anti kekerasan seksual,” ungkap Menteri Satryo saat menerima tim Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.
Sementara itu Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani berharap Kemdiktisaintek di bawah kepemimpinan Menteri Satryo berkenan memulai perubahan paradigma bahwa kampus yang berani melakukan pencegahan atas kekerasan seksual adalah kampus yang keren.
“Selama ini kampus merasa malu kalau ada peristiwa kekerasan seksual di kampusnya. Kami berharap Pak Menteri berkenan mengubah paradigma ini. Kampus yang keren adalah mampu yang mencegah terjadinya perundungan, diskriminasi dan kekerasan seksual di kampusnya,” kata Andy Yentriyani.
Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024 adalah peraturan yang disusun tahun lalu, pada saat Kemdiktisaintek masih menyatu dengan Kemendikdasmen dan Kementerian Kebudayaan dengan nomenkelatur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Peraturan ini mengatur mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Ada pun sasarannya di antaranya warga kampus, pemimpin perguruan tinggi, dan mitra perguruan tinggi.
Pada kesempatan serupa Wakil Menteri Kemdiktisaintek, Fauzan menyampaikan pencegahan kekerasan seksual diawali dengan sosialisasi di kampus-kampus, dan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual.
“Pelaku kekerasan seksual kami samakan dengan pelaku tindak kriminal. Sanksi berikutnya adalah kami panggil orangtua pelaku, kemudian pelaku dipulangkan dan jangan kuliah lagi,” demikian tegas Fauzan.
Turut hadir dalam pertemuan ini Dirjen Pendidikan Tinggi Khairul Munadi, Komisioner Komnas Perempuan, serta Staf Khusus Menteri Ellen Kumaat dan Sri Hartati.
Dalam kesempatannya Komnas Perempuan juga menyampaikan pihaknya sedang membangun Center of Peace dan bekerja sama dengan Universitas Pattimura. Gagasan pembangunan Center of Peace tersebut berawal dari kegelisahan para pihak dalam upaya merawat perdamaian yang berkelanjutan.
“Kemdiktisaintek pasti mendukung langkah-langkah Komnas Perempuan. Saya berharap kerja sama kita bisa berdampak bagi seluruh masyarakat, dengan kita awali melalui Perguruan Tinggi,” pungkas Menteri Satryo.
Humas
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
#DiktisaintekSigapMelayani
#Pentingsaintek
#Kampusberdampak