close

Menunggu Evaluasi Menyeluruh, Kemdiktisaintek Keluarkan Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen yang Adil dan Efektif

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tengah melakukan evaluasi secara mendalam terhadap Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 untuk mengakselerasi peningkatan kualitas dosen di Indonesia. Di tengah evaluasi tersebut, Mendiktisaintek mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.

Kepmen ini mendorong keadilan dan efektivitas dalam pengembangan karier dosen dan berlaku setidaknya hingga akhir tahun 2025.

Kepmendiktisaintek yang merupakan revisi dari Kepmendikbudristek nomor 384/P/2024 tersebut disosialisasikan kepada beragam pemangku kepentingan secara daring pada Selasa (4/03/2025). Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada berbagai pemangku kepentingan, terutama para pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), pimpinan Kementerian/Lembaga mitra, serta Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).

Mendiktisaintek Brian Yuliarto dalam sambutannya menegaskan bahwa Kemdiktisaintek sedang berupaya memberikan kepastian terkait proses kenaikan jabatan dosen di masa depan. “Kami berharap proses ini tidak menghambat, melainkan dapat melayani Bapak/Ibu dosen yang akan naik jabatan dengan baik,” ujarnya.

Mendiktisaintek juga menekankan pentingnya peran dosen sebagai aset bangsa dalam menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, serta luaran penelitian dan inovasi yang berkontribusi bagi kemajuan bangsa.

Baca Juga :  Dirjen Dikti Apresiasi Perguruan Tinggi dalam Menjaga Keberlangsungan Pendidikan di Masa Pandemi

Sementara itu, dalam paparannya Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Khairul Munadi menyampaikan bahwa Ditjen Dikti terus berupaya mewujudkan proses kenaikan jabatan akademik yang transparan, akuntabel, dan memberikan kemudahan dalam administrasi.

Dirjen Dikti turut menjelaskan isu-isu strategis yang menggemberikan dalam peraturan baru layanan pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen. Kini, Kemdiktisaintek melayani kenaikan jabatan akademik bagi dosen tetap dan dosen tidak tetap (sebelumnya NIDK) yang memenuhi persyaratan.

Kemudian, batas maksimal pengajuan kenaikan jabatan akademik adalah tiga bulan sebelum Batas Usia Pensiun (BUP). “Nah ini penting sekali, jangan sampai nanti karena keteledoran, misalnya, apakah di sisi personal maupun di sisi lembaga, nanti yang jadi korban adalah dosen-dosen yang akan memasuki usia batas pensiun,” terangnya.

Bertujuan mewujudkan keadilan dalam pengembangan karier, Kepmen ini juga mengatur syarat khusus kenaikan jabatan akademik dari Asisten Ahli (AA) hingga Profesor, yang kini mengakomodir hasil karya seni yang diakui di tingkat perguruan tinggi, nasional, dan internasional.

“Ini akan memudahkan teman-teman yang bidangnya lebih kepada seni, nanti mendapatkan semacam jalur untuk persyaratan kenaikan jabatan akademiknya,” jelas Dirjen Dikti.

Selain itu, untuk kenaikan jabatan ke Lektor Kepala, kualifikasi pendidikan magister disamakan dengan doktor, dengan syarat minimal publikasi di Jurnal Nasional Terakreditasi Peringkat 1 atau 2 sebagai penulis pertama.

Baca Juga :  Mendiktisaintek Dorong Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia  Ciptakan Ekosistem Pendidikan Kedokteran Transformatif

Seiring hadirnya Kepmen tersebut, Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek Sri Suning Kusumawardani menyampaikan kabar baik bahwa saat ini sedang berlangsung penilaian jabatan akademik dosen gelombang 0. Ia melanjutkan bahwa pada tahun 2025, akan dibuka tiga periode penilaian, yaitu pada pertengahan Maret, Juni, dan September.

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait proses penilaian dan kenaikan jabatan dosen hingga tahun 2025, sambil menunggu evaluasi lebih lanjut terhadap Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024,” terang Direktur Sumber Daya.

Revisi terhadap Permendikbudristek Nomor 44/2024 sendiri ditargetkan rampung pada awal tahun 2026.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas dan komprehensif bagi para dosen terkait mekanisme pembinaan, pengembangan profesi, dan karier. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat mendukung terciptanya SDM unggul yang berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara. Kemdiktisaintek terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme dosen sebagai salah satu pilar utama dalam pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia.

Humas
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

#DiktisaintekSigapMelayani
#Pentingsaintek
#Kampusberdampak
#Kampustransformatif