close

Tahun Akademik 2020/2021, Perkuliahan Tatap Muka Diizinkan dengan Protokol Kesehatan Ketat

Jakarta – Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/093/2020, dan Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pademi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) menjadi dasar dijalankannya kegiatan pembelajaran di perguruan tinggi dengan tatap muka di semester mendatang. Hal tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.

“Sehubungan dengan keluarnya keputusan tersebut, maka pembelajaran pada tahun akademik 2020/2021 yang akan dimulai bulan Januari di perguruan tinggi dapat diselenggarakan secara campuran (hybrid learning), tatap muka, dan dalam jaringan,” jelas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam, pada Konferensi Pers terkait Surat Edaran Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, pada Rabu (2/12).

Lebih lanjut, Nizam menegaskan bahwa kebijakan ini hanya mengizinkan penyelenggaraan perkuliahan tatap muka serta kegiatan akademik lainnya seperti pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat. Hal tersebut dikarenakan pendidikan tidak semata-mata tentang pembelajaran saja, sehingga banyak hal penting yang tidak bisa digantikan oleh daring seperti interaksi sosial, interaksi emosional, dan pengembangan nilai-nilai, sebab manusia merupakan makhluk sosial yang berhubungan satu sama lain.

Nizam katakan dengan diselenggarakannya pembelajaran tatap muka, perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus yang meliputi mahasiswa, dosen, tenaga pendidik, serta masyarakat sekitar. Selain itu, dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka, perguruan tinggi harus memenuhi beberapa syarat yaitu persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan.

“Harapan kita semua tentunya ada terobosan dan temuan vaksin yang bisa melindungi imun kita, akan tetapi sebelum itu terjadi, kita bisa melakukan perlindungan aktif yaitu dengan merubah perilaku dan melakukan budaya kebiasaan baru,“ ujar Nizam.

Adapun persiapan yang harus dilakukan oleh perguruan tinggi:

  1. Perguruan tinggi harus mendapatkan rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat melalui satuan tugas penanganan Covid-19;
  2. Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  3. Perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran campuran (hybrid learning) bagi mahasiswa yang belajar secara daring serta dosen yang mengajar secara daring;
  4. Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19);
  5. Perguruan tinggi membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan; serta
  6. Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.
Baca Juga :  Dies Natalis ke-71, Universitas Indonesia Luncurkan Center for Independent Learning Universitas Indonesia

Dalam pelaksanaan:

  1. Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara rutin.
  2. Civitas academica dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus:
    a. dalam keadaan sehat;
    b. dapat mengelola dan mengontrol bagi yang memiliki penyakit penyerta (comorbid);
    c. Khusus mahasiswa yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat persetujuan dari orang tua atau pihak yang menanggungnya;
    d. bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring; serta
    e. mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes usap, atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah.
  3. Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan:
    a. melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi;
    b. menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan, dan terjadinya kontak jarak dekat;
    c. meniadakan kegiatan dan ruang yang berpotensi mengundang kerumunan (kantin, co-working space, kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler, dsb.);
    d. menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis;
    e. menerapkan penggunaan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis sekali pakai sesuai standar kesehatan;
    f. menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter antar orang;
    g. membatasi penggunaan ruang maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas okupansi ruangan/kelas/laboratorium dan maksimal 25 (dua puluh lima) orang;
    h. menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga dan melindungi;
    i. menerapkan etika batuk/bersin yang benar;
    j. menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala/kriteria Covid-19;
    k. menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi (baik bagi yang bersangkutan maupun contact tracing);
    l. menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19; serta
    m. melaporkan kepada satuan gugus tugas penanganan Covid-19 daerah setempat apabila ditemukan kasus Covid-19
  4. Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing.
  5. Dalam hal ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka, sampai kondisi aman.
  6. Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan resiko Covid-19 di kabupaten/kota, pemimpin perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka.
  7. Apabila terdapat kondisi khusus atau permintaan dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dapat memberhentikan pembelajaran tatap muka pada perguruan tinggi.

Pemantauan:

  1. Perguruan tinggi menegakkan standar operasional prosedur protokol kesehatan serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur penegakan protokol kesehatan.
  2. Perguruan tinggi diharapkan dapat saling berbagi pengalaman dan praktik baik dalam penyelenggaraan pembelajaran campuran selama masa pandemi Covid-19.
Baca Juga :  Akselerasi Kolaborasi Perguruan Tinggi Indonesia dengan 100 Perguruan Tinggi Tiongkok Top Dunia

“Saya mohon untuk setiap kasus harus teridentifikasi dan tertindaklanjuti. Kemudian untuk seluruh perguruan tinggi dapat saling berbagi praktik baik maupun pengalaman, agar kita bisa mengantisipasi agar tidak jatuh kembali ke lubang yang sama,” jelas Nizam.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Wikan Sakarinto mengatakan bahwa perguruan tinggi vokasi mengikuti kebijakan serta pola yang sama dengan Ditjen Pendidikan Tinggi, namun dengan penambahan spesifik terkait kesepakatan khusus bersama dalam hal PKL/Magang antara perguruan tinggi vokasi dengan industri.

Ia menambahkan, pimpinan perguruan tinggi dapat mempertimbangkan mengenai kuliah tatap muka untuk mewujudkan kompetensi pada mahasiswa, sehingga dapat diselenggarakan kuliah secara tatap muka dan dalam jaringan (hybrid learning). Selain itu, apabila perguruan tinggi sudah memenuhi berbagai syarat yang terdiri atas persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan, maka segala bentuk penyelenggaraan pembelajaran tatap muka dapat dilakukan oleh perguruan tinggi.

“Jadi mahasiswa yang hadir ke kampus hanya untuk keperluan belajar. Setelah kuliah selesai, mahasiswa diwajibkan untuk meninggalkan kampus agar tidak terjadi kerumunan di dalam kampus,” ujar Wikan.

Lebih lanjut, Wikan mengatakan kantin dan kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang berpotensi menciptakan kerumunan akan di non aktifkan. Selain itu, pihak perguruan tinggi harus berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah daerah, satuan tugas Covid-19 daerah, orang tua, serta wajib membentuk satuan tugas khusus di dalam kampus agar semua berlangsung sesuai dengan peraturan dan SOP.

Berkaitan dengan Surat Edaran yang ada, Rektor IPB Arif Satria yang juga Ketua Forum Rektor Indonesia mengatakan memang segala sesuatunya perlu pula dikonsultasikan dengan pemerintah daerah karena situasi yang berbeda-beda di setiap wilayah dan keselamatan adalah prinsip nomor satu.

“Koordinasi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi memang sangat dibutuhkan, agar protokol kesehatan di setiap kampus dapat berjalan dengan baik, serta diharapkan para mahasiswa dapat menjadi contoh bagi masyarakat sekitar tentang bagaimana menjalankan protokol kesehatan yang baik,” ujar Arif.

Jamal Wiwoho selaku Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTNI) menyampaikan apresiasi atas dikeluarkannya SE Nomor 6 Tahun 2020. Menurut Jamal, sejatinya MRPTNI sudah merancang untuk mencoba dan menginisiasi untuk melakukan pembelajaran secara luring pada masa Akademik 2020/2021 yang tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan batas maksimal ruangan 50%. Kemudian tidak semua mahasiswa akan masuk, akan tetapi akan dipilih mahasiswa dengan semester tertentu.

Diharapkan para pimpinan perguruan tinggi dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang tertulis dalam surat edaran tersebut dengan baik, demi terselenggaranya proses pembelajaran yang aman dan lancar bagi semua pihak, serta dapat membantu dalam memutus rantai penularan Covid-19.

Humas Ditjen Dikti dan Vokasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan