close

Tata Kelola Kampus Sehat dalam Pandemi Covid-19

Kampus sehat adalah kampus yang tidak hanya sehat fisik, tetapi sehat mental, sehat lingkungan, dan sehat perilaku. Kampus sehat dapat diwujudkan dengan kolaborasi semua pihak, dimulai dengan perilaku sehat. Indonesia sehat dapat dimulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga pendidikan tinggi. Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam pada acara Webinar Hari Kesehatan Nasional: “Tata Kelola Kampus Sehat dalam Pandemi Covid-19” yang diselenggarakan oleh Badan PPSDM Kementerian Kesehatan, Selasa (10/11).

Nizam menyampaikan dukungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam program kampus sehat dengan konteks yang saat ini sedang dilaksanakan pada pendidikan tinggi yaitu Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Saat ini Indonesia menghadapi tantangan revolusi industri 4.0 dan society 5.0, dimana informasi dapat diperoleh oleh semua orang, serta teknologi dapat meningkatkan kemampuan dengan tetap memperkuat nilai humanis.

“Oleh karena itu, pada dunia pendidikan kami sedang mendorong transformasi pendidikan yang dimulai dari PAUD sampai dengan pendidikan tinggi untuk menuju society 5.0 yang dicirikan dengan pendidikan yang dapat dilaksanakan kapanpun, dimanapun, dan dari manapun,” ungkapnya.

Lebih lanjut Nizam menjelaskan sejak pandemi Covid-19 pertama kali diumumkan, sebulan kemudian hampir seluruh sekolah dan kampus sudah melakukan pembelajaran dari rumah. Pandemi mempercepat implementasi kebijakan pembelajaran daring. Selain itu pemerintah juga menyiapkan 16 kompetensi dasar untuk menghadapi abad ke-21, serta agar dapat bersaing di era yang penuh tantangan. Dalam mewujudkan hal tersebut, dapat ditekankan pada ekosistem yang baik agar terciptanya kreativitas dan inovasi.

Baca Juga :  LLDIKTI Wilayah XVII Resmi Dibentuk: Fokus pada Pengembangan Pendidikan Tinggi di Riau dan Kepri

“Terdapat 3 hal yang sudah ditetapkan pada perguruan tinggi, sebagai “21st century learning spaces”, yaitu kampus nyaman, kampus aman, dan kampus sehat. Dalam mewujudkan kampus sehat dapat diwujudkan dengan tidak ada narkoba, tidak ada asap rokok, sehat jasmani, sehat mental, sehat spiritual, dan sehat lingkungan,” ujar Nizam.

Selain itu, terdapat beberapa kebijakan pembelajaran di masa pandemi, yaitu menyediakan platform pembelajaran daring untuk perguruan tinggi, menyediakan platform untuk online resources, bekerjasama dengan provider telekomunikasi untuk menyediakan akses internet gratis, pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi dosen, kesempatan untuk menyelenggarakan program pengakuan kredit, serta pemanfaatan Massive Open Online Courses (MOOCs) internasional.

“Dalam mendukung kampus siaga dan kampus sehat, kami sudah mengembangkan Health Promoting University (HPU) yang sudah dilakukan oleh beberapa kampus. Selama pandemi ini terdapat beberapa kebijakan baru di PT, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menerapkan pola makan sehat, dan berupaya untuk meningkatkan literasi kesehatan,” jelas Nizam.

Berkenaan dengan hal tersebut, dukungan Kemendikbud dalam penanganan Covid-19, yaitu berupa program relawan mahasiswa kesehatan (RECON), peningkatan kualitas dan kapasitas Rumah Sakit Pendidikan dan Fakultas Kedokteran, fasilitasi APD (Alat Pelindung Diri), reagen dan alat deteksi Covid-19 dengan rapid test dan PCR, serta pengembangan produk inovasi untuk pengendalian Covid-19. Ditjen Dikti juga telah meluncurkan buku Potret Pendidikan Tinggi di Masa Pandemi, sebagai knowledge management system adaptasi pendidikan tinggi di masa pandemi.

Baca Juga :  Mahasiswa UNAIR turut Berlaga di Pilmapres

“Beberapa hal tersebut adalah beberapa gambaran dari upaya Kemendikbud, khususnya Ditjen Dikti dalam membantu mitigasi pandemi Covid-19 dan mewujudkan kampus yang sehat,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Kirana, menyampaikan bahwa di dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024, terdapat kebijakan yang mencakup 5 strategi, yaitu meningkatkan kesehatan ibu, anak, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, percepatan perbaikan gizi, peningkatan pengendalian penyakit, pembudayaan perilaku hidup sehat melalui germas, serta penguatan sistem kesehatan, pengawasan obat dan makanan. Beberapa hal tersebut adalah upaya dalam pembangunan kesehatan agar dapat meningkatkan dan memperbaiki tingkat kesehatan.

“Kami mengharapkan perguruan tinggi dapat berperan dalam mewujudkan masyarakat sehat. Hal tersebut didasari oleh perguruan tinggi berpotensi untuk melindungi dan meningkatkan kesehatan mahasiswa serta staf, perguruan tinggi dapat menggunakan pengaruhnya di komunitas dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat, dan perguruan tinggi memiliki mahasiswa yang akan menjadi tenaga profesional serta membuat kebijakan yang dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat,” pungkasnya.
(YH/DZI/FH/DH/NH/MFS/VAL/YJ/ITR)

Humas Ditjen Dikti
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan