BPRS Botani IPB University Resmi Menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU)

BPRS Botani IPB University telah resmi menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang  (LKS-PWU). Pengesahan tersebut diwakili oleh Abdillah Jetha, SPi, CIRBD selaku Direktur Utama BPRS Botani di Kementerian Agama Jakarta.

Menurutnya, tidak semua bank bisa menjadi LKS PWU. Untuk menjadi LKS-PWU, selain diverifikasi oleh Kementerian Agama RI, juga oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Verifikasi yang dilakukan diantaranya terkait profesionalisme, akuntabilitas,  integritas,  pelaporan dan program kerja LKS PWU. Saat ini baru empat BPRS yang resmi menjadi LKS PWU dari 163 BPRS se-Indonesia.

“Menyitir data BWI, potensi wakaf uang di Indonsia sebesar 180 triliun rupiah per tahun. BPRS Botani berkomitmen untuk mengoptimalkan potensi tersebut untuk pemberdayaan khususnya di sektor pertanian. Untuk itu kami mengajak para lembaga nazir wakaf yang ada untuk bekerja sama agar manfaat wakaf uang bisa lebih optimal dan diterima oleh lebih banyak orang,” ujar Jetha.

Baca Juga :  Ingin Jadi Data Analist atau Data Scientist? Pilih Program Studi Statistik dan Sains Data IPB University

Jetha kemudian menjelaskan bahwa lembaga nazir wakaf cukup menyimpan dana wakaf uangnya di BPRS Botani, kemudian BPRS Botani memberikan bagi hasil atas simpanan tersebut. Dana bagi hasil itulah yang kemudian digunakan untuk pelaksanaan program nazir wakaf. Dengan demikian program yang dijalankan oleh nazir bisa mendapatkan dana secara berkelanjutan.

“Resminya BPRS Botani menjadi LKS PWU menambah kelengkapan unsur ekosistem pengembangan wakaf di IPB University. IPB University telah memiliki lembaga nazir wakaf, model CIBEST yang bisa mengukur kemiskinan dari perspektif Islam yang dikembangkan pakar wakaf Dr Irfan Syauqi Beik, Dosen IPB University dari Departemen Ilmu Ekonomi Syariah,” imbuhnya. (**/Zul)

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (2 votes, average: 3.00 out of 5)
Loading...
2964 Views