close

IMBAUAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI TERKAIT HARI RAYA KEAGAMAAN

Nomor: 3454/G/WS.00.07/2022

Yth. Para Pejabat Eselon I/Pimpinan Unit Utama;
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Sebagai Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2019 dan dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, kami mengimbau hal-hal sebagai berikut:

1. Perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiusitas, menjalin silaturahmi, dan saling berbagi utamanya kepada pihak yang membutuhkan. Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Pegawai di lingkungan Kemendikbudristek wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan/tindakan koruptif;
3. Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan Institusi kepada masyarakat, perusahaan dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya baik secara tertulis maupun lisan, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi; 3454/G/WS.00.07/2022
4. Berdasarkan pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi;
5. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
6. Seluruh Pimpinan Unit Kerja agar meneruskan imbauan ini secara internal kepada pejabat dan seluruh pegawai di lingkungan kerjanya.

Baca Juga :  Perpanjangan Penawaran Program Detasering Tahun 2020

Imbauan ini kami sampaikan, agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Inspektur Jenderal,

TTD

Chatarina Muliana
NIP 197211191996032002