close

Panduan Umum PKKMB 2022

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi; dan
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI

Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) merupakan wahana bagi Pemimpin perguruan tinggi untuk memperkenalkan dan mempersiapkan Mahasiswa baru dalam proses transisi menjadi Mahasiswa yang dewasa dan mandiri, serta mempercepat proses adaptasi Mahasiswa dengan lingkungan yang baru dan memberikan bekal untuk keberhasilannya menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Selain itu, pelaksanaan PKKMB juga diharapkan dapat menjadi media dan sarana penanaman lima program gerakan nasional revolusi mental yaitu Indonesia melayani, Indonesia bersih, Indonesia tertib, Indonesia mandiri, dan Indonesia bersatu. Melalui PKKMB, Mahasiswa kelak akan menjadi alumni perguruan tinggi yang memiliki kedalaman ilmu, keluhuran akhlak, cinta tanah air, dan berdaya saing global.

Baca Juga :  PANDUAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PEMERINGKATAN KEMAHASISWAAN (SIMKATMAWA) TAHUN 2021

Pelaksanaan PKKMB merupakan tanggung jawab Pimpinan perguruan tinggi, sedangkan unsur lainnya seperti Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa ikut membantu pelaksanaan kegiatan ini. Oleh karenanya implementasi PKKMB perlu diperkuat dengan peraturan internal perguruan tinggi agar terhindar dari pelanggaran tata tertib, norma, etika, dan hukum serta tetap memperhatikan protocol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan panduan PKKMB 2022 kepada Pimpinan perguruan tinggi untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan PKKMB dan kepada Kepala LLDikti wilayah I s.d. XVI dimohon untuk mendistribusikan panduan PKKMB 2022 kepada PTS di wilayah masing-masing.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Baca Juga :  Pengumuman Pengajuan Pendanaan Semester VII Bagi Penerima Beasiswa Pascasarjana Dalam Negeri Angkatan 2019 Tahun Anggaran 2022 Gelombang 2

plt. Direktur Jenderal,

TTD

Nizam
NIP 196107061987101001