close

Pelaksanaan dan Jadwal Sertifikasi Dosen Tahun 2022


header-ditjen-dikti-1

Yth.

  1. Pimpinan Perguruann Tinggi di Lingkungan Kemendikbudristek
  2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
  3. Kementerian Mitra (K/L)

Dalam rangka pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) tahun 2022, kami informasikan hal hal sebagai berikut:

  1. Ketentuan pelaksanan Serdos tahun 2022, mengacu kepada Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 101/E/KPT/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pedoman Operasional Sertifikasi Pendidik untuk Dosen.
  2. Pelaksanaan Serdos tahun 2022 terbagi menjadi 3 gelombang dengan jadwal pelaksanaan sesuai pada (Lampiran-1), untuk pelaksanaan Serdos gelombang ke 3 bagi dosen tetap (NIDN) di lingkungan Kemdikbudristek akan dibuka jika kuota maksimal Serdos belum terpenuhi.
  3. Bagi dosen yang masih belum Eligible mengikuti Serdos dapat melakukan perubahan data untuk memperbaiki atau melengkapi data dan dokumen sesuai dengan persyaratan peserta Serdos. Perubahan data memerlukan validasi oleh Kemendikbudristek maupun LLDIKTI.
  4. Pemenuhan sertifikat Pekerti/AA dapat diperoleh melalui Penyelenggara Pelatihan Pekerti/AA (Lampiran-2) dan pemenuhan skor TKBI/TKDA dapat diperoleh melalui Penyelenggara TKBI/TKDA (Lampiran-3), yang selanjutnya data dan sertifikat dosen yang telah mengikuti akan dilaporkan oleh Penyelenggara Pelatihan Pekerti/AA, TKBI/TKDA melalui aplikasi SISTER, dengan memikian dosen tidak perlu melakukan usulan perubahan data untuk memperbaiki atau melengkapi data dan dokumen.
  5. Bagi Dosen yang telah memiliki sertifikat Pekerti/AA dan atau skor TKBI/TKDA (memenuhi ambang batas skor) yang diperoleh melalui Penyelenggara Pelatihan Pekerti/AA, TKBI/TKDA yang sesuai dengan ketentuan Serdos Tahun 2020 dapat dipergunakan untuk memenuhi persyaratan peserta Serdos. Penginputan data dan sertifikat Pekerti/AA, TKBI, dan TKDA secara manual oleh Dosen melalui aplikasi SISTER PT dibatasi hingga tanggal 27 Agustus 2021. Jika melebihi batas waktu tersebut maka data dan dokumen tidak dapat divalidasi oleh Kemendikbudristek.
  6. Calon Dosen yang diSertifikasi (DYS) mengakses layanan Serdos pada aplikasi SISTER PT dan memperhatikan petunjuk/informasi yang terdapat pada layanan Serdos. Penyusunan Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT) didukung bukti yang terdapat pada Portofolio DYS di aplikasi SISTER PT.
  7. Panitia Sertifikasi Dosen-Perguruan Tinggi Pengusul (PSD-PTU) agar mengunggah laporan Beban Kinerja Dosen (BKD) 2 (dua) Tahun terakhir bagi Calon DYS yang sudah masuk dalam daftar “Nominasi”, melaksanakan peran, tanggung jawab, termasuk dalam hal monitoring terkait Portofolio DYS dan sinkronisasi aplikasi SISTER PT selama pelaksanaan Serdos. Jika terdapat perbedaan data pada aplikasi SISTER PT dengan SISTER Kemendikbudristek, maka pelaksanaan Serdos mengacu pada data SISTER Kemendikbudristek

    Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Baca Juga :  Kebijakan Penilaian Angka Kredit Dosen (PAK)

Lampiran bisa diunduh di bawah ini: