close

Pembukaan Periode Perbaikan Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen

Yth.

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Akademik dan Vokasi di lingkungan Kemdiktisaintek
  2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII
  3. Pimpinan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga Lain

Surat edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 14 tahun 2024 tentang Penundaan Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen menyatakan bahwa ketentuan mengenai pengembangan karier dan profesi Dosen selama masa evaluasi mengacu kepada Keputusan Mendikbudristek Nomor 384/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.

Sehubungan dengan hat tersebut, dengan ini kami sampaikan:

  1. Periode perbaikan kenaikan Jabatan Akademik Dosen tahun 2025 diusulkan melalui laman SISTER, yaitu https://sister.kemdikbud.go.id
  2. Periode perbaikan diperuntukkan bagi usulan yang belum direkomendasikan pada gelombang 1 maupun gelombang 2 tahun 2024 dan belum mencapai Batas Usia Pensiun pada April 2025
  3. Angka Kredit (AK) dan SKP yang digunakan:
    1. AK Integrasi kinerja s.d. tahun 2022
    2. AK Konversi tahun 2023
    3. SKP tahun 2022 dan 2023
  4. Pemenuhan Laporan Beban Kerja Dosen (BKD) yang digunakan:
    1. LKD BKD periode 2022/2023 Ganjil dan Genap
    2. LKD BKD periode 2023/2024 Ganjil dan Genap
Baca Juga :  Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Program WCP Tahun 2022

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Direktur Jenderal,

TTD

Khairul Munadi
NIP 197108271999031005