close

Penawaran Bantuan Dana Inovasi Pembelajaran dan Teknologi Bantu (teknologi asistif) untuk Mahasiswa Berkebutuhan Khusus di Perguruan Tinggi

Nomor : 1979/E2/BP/2020 26 Agustus 2020

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di seluruh wilayah Indonesia

Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi, antara lain ditegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan khusus di perguruan tinggi bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan bagi mahasiswa berkebutuhan khusus. Untuk itu Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan menawarkan Bantuan Dana Inovasi Pembelajaran dan Teknologi Bantu (teknologi asistif) untuk Mahasiswa Berkebutuhan Khusus di Perguruan Tinggi.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengundang perguruan tinggi Saudara untuk mengajukan proposal Bantuan Dana Inovasi Pembelajaran dan Teknologi Bantu (teknologi asistif) untuk Mahasiswa Berkebutuhan Khusus di Perguruan Tinggi. Adapun sasaran program bantuan dana tersebut adalah sebagai berikut:
1. Perguruan tinggi yang bersangkutan sudah terakreditasi BAN-PT minimal B (sangat baik)
2. Memiliki mahasiswa berkebutuhan khusus dan sudah menerapkan teknologi Bantu.
3. Memiliki mahasiswa berkebutuhan khusus dan belum menerapkan teknologi Bantu.
4. Belum memiliki mahasiswa berkebutuhan khusus namun memiliki komitmen untuk menciptakan pembelajaran dan layanan inklusif

Baca Juga :  SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI TENTANG PEDOMAN OPERASIONAL SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN

Usulan proposal dapat dikirimkan melalui tautan bit.ly/bantuan-dana-pensus-2020 paling lambat tanggal 18 September 2020 Pukul 23:59 WIB. Usulan proposal dilengkapi dengan surat pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi.

Demikian kami sampaikan, semoga kesempatan yang kami tawarkan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.

Direktur Pembelajaran dan
Kemahasiswaan

TTD

Aris Junaidi
NIP 196306041989031022

Tembusan:
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi