close

Surat Pemberitahuan Pengajuan Usulan Pengangkatan Pertama bagi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan


header-ditjen-dikti-1

Yth.

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
  2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi I-XVI
  3. Pimpinan pada Kementerian/Lembaga Lain
  4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota
    Seluruh Indonesia

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Sumber Daya Nomor 4274/E4/DT.04.01/2022 Tahun 2022 tentang pengangkatan dalam jabatan fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan melalui pengangkatan pertama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan formasi jabatan fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal terkait pengusulan Pengangkatan Pertama bagi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan sebagai berikut:

  1. Pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan:
    a. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan dan merupakan pengangkatan dari calon PNS
    b. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional
    c. Dalam hal PNS belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melebihi 1 (satu) tahun, PNS yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan Fungsional
  2. Bagi Calon PNS dengan formasi jabatan Pranata Laboratorium Pendidikan yang saat ini telah diangkat menjadi PNS dan belum diangkat dalam jabatan fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan agar segera mengajukan usulan rekomendasi pengangkatan melalui pengangkatan pertama. Dokumen usulan kami terima melalui surel kariertendik@kemdikbud.go.id.
Baca Juga :  Pelaksanaan Penilaian Kemajuan Usaha KBMI Tahun 2021

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.


Lampiran bisa diunduh di bawah ini: