Sesuai dengan Permendikbud nomor 45 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dijabarkan sebagai berikut:
Tugas
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik.
pasal 137
Fungsi
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, kelembagaan, dan sumber daya pendidikan tinggi akademik;
- perumusan pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan tinggi akademik;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.