Tugas & Fungsi

Sesuai dengan Permendikbud nomor 45 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dijabarkan sebagai berikut:

Tugas

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik.

pasal 137
Fungsi

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, kelembagaan, dan sumber daya pendidikan tinggi akademik;
  • perumusan pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan tinggi akademik;
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.