close

Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pelatihan Instruktur PEKERTI dan Applied Approach (AA)


header-ditjen-dikti-1

Yth.

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemdikbudristek
  2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XVI
  3. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan Kemdikbudristek
  4. Pimpinan Perguruan Tinggi Kementerian Mitra (K/L)

Dengan memperhatikan Surat Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi No.1955/E4/KK.01.01/2021 tertanggal 11 Juli 2021 tentang Hasil Seleksi Penyelenggara Pelatihan Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (Pekerti) dan Applied Approach (AA), pada salah satu diktum (dictum nomor 3) menyebutkan bahwa Instruktur Pelatihan Pekerti dan AA wajib memiliki sertifikat sebagai instruktur Pelatihan PEKERTI-AA.

Berdasarkan kondisi objektif saat ini ternyata tidak semua perguruan tinggi yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara pelatihan Pekerti dan AA memiliki jumlah instruktur bersertifikat nasional yang cukup. Oleh karena itu, kami menugaskan 7 (Tujuh) perguruan tinggi berikut sebagai penyelenggara pelatihan calon instruktur (TOT) pelatihan PEKERTI-AA, yaitu:

  1. Universitas Pendidikan Indonesia
  2. Universitas Airlangga
  3. Universitas Negeri Malang
  4. Universitas Negeri Yogyakarta
  5. Universitas Negeri Semarang
  6. Universitas Hasanuddin
  7. Universitas Negeri Jakarta
Baca Juga :  Pengumuman Penerima Banpem RPL Tipe A Tahun 2022

Untuk itu bagi Perguruan Tinggi yang ingin mengadakan pelatihan calon instruktur (TOT) PEKERTIAA dapat berkoordinasi langsung dengan Perguruan Tinggi penyelenggara yang sudah ditetapkan, dengan mengirimkan surat permohonan ke Perguruan Tinggi penyelenggara yang ditembuskan ke Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi. Perguruan Tinggi yang sudah diberikan pelatihan calon instruktur (TOT) PEKERTI-AA wajib melaporkan hasil dari proses pelaksanaan kegiatan tersebut melalui link: https://ringkas.kemdikbud.go.id/LapPEKERTI Demikian surat penetapan ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Pelatihan Calon Instruktur PEKERTI-AA terlampir yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Surat penetapan ini. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Baca Juga :  Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Program Beasiswa Bridging Course Dosen Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik Tahun 2022

Lampiran bisa diunduh di bawah ini: