Layanan Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan

Pembelajaran

Layanan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan standar kualitas sistem pembelajaran, fasilitasi, pengawasan dan pengendalian, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembelajaran.

Kemahasiswaan

Layanan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi, pengawasan dan pengendalian, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kemahasiswaan.

Penjaminan Mutu

Layanan Penjaminan Mutu mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi, pengawasan dan pengendalian, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penjaminan mutu.