close

Perubahan Batas Waktu Penerimaan Usul Penilaian Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan bagi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium (PLP) Pendidikan Tahun 2023


header 2023

Yth.

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
  2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XII
  3. Pimpinan Kementerian/Lembaga Pemerintahan Non Kementerian
    di seluruh Indonesia

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Atas hasil kerja Pejabat Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022, tetap dapat dinilai Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur JF masing-masing;
  2. Pedoman untuk usulan penilaian Angka Kredit yang dimaksud diatur pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 88/E/KPT/2021 tanggal 01 Juli 2021, adapun persyaratan administrasi untuk usulan yang dimaksud diatur pada ketentuan Surat Edaran Direktur Sumber Daya 2115/E4/TI.00.02.2021 tanggal 22 Juli 2021;
  3. Batas akhir usulan penilaian Angka Kredit JF PLP atas hasil kerja yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022 paling lambat tanggal 15 Mei 2023 dan akan ditetapkan hasil penilaiannya sesuai dengan Perka BKN Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran BKN Nomor 23 Tahun 2022 paling lambat 30 Juni 2023 ;
  4. Hal tersebut di atas berlaku juga bagi Perguruan Tinggi maupun Instansi/Kementerian Lembaga lainnya yang memiliki tim penilai angka kredit internal, dapat melakukan penilaian pada jenjang yang sesuai dengan kewenangannya dan menetapkan hasil penilaiannya;
  5. Atas usulan penilaian angka kredit untuk kenaikan pangkat ataupun jabatan yang angka kredit kumulatifnya belum memenuhi persyaratan, dari hasil penilaian angka kredit yang diakui akan ditetapkan PAKnya;
  6. Bagi PLP yang belum cukup angka kreditnya untuk mengusulkan kenaikan pangkat ataupun jabatan dapat mengajukan klaim angka kredit atas hasil kerja s.d 31 Desember 2022 dan akan ditetapkan PAKnya;
  7. Atas dokumen usulan yang kami terima melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka usulan penilaian angka kredit PLP tidak dapat kami proses.

    Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Baca Juga :  Pelaksanaan Sosialisasi Program Peningkatan Kompetensi Dosen dan Tendik (Non-Degree Program) Tahun 2021

Lampiran bisa diunduh di bawah ini: