Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Siap Selenggarakan Uji Kompetensi Nasional Program Pendidikan Tenaga Kesehatan

Jakarta – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi siap menyelenggarakan Uji Kompetensi Nasional Program Pendidikan Tenaga Kesehatan periode I tahun 2020. Hal ini disampaikan Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Aris Junaidi saat melakukan konferensi pers dengan awak media secara daring pada Jumat (17/7). “Pelaksanaan Uji Kompetensi yang semula dijadwalkan pada bulan Maret – April namun tertunda adanya pandemi Covid-19, akan diselenggarakan pada Juli – Agustus 2020,” ujar Aris mengawali paparannya.

Lebih lanjut Aris menjelaskan bahwa pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional yang akan diselenggarakan pada Juli – Agustus 2020 merupakan hasil kesepakatan Rapat Koordinasi antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 15 Juni 2020 lalu. Pada pertemuan tersebut disepakati bahwa pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional merupakan salah satu program prioritas yang tetap harus diselenggarakan pada masa pandemi Covid-19. Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan baik pada tahapan persiapan, pelaksanaan, dan monitoring serta evaluasi.

Uji kompetensi merupakan proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi bidang kesehatan. Dasar pelaksanaan Uji Kompetensi antara lain Undang Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Undang-Undang No. 4 tahun 2019 tentang Kebidanan, dan Permendikbud No. 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan. Selain itu, Uji Kompetensi merupakan upaya penjaminan mutu lulusan, implementasi kurikulum dan sebagai dasar pembinaan mutu pendidikan bidang kesehatan bagi kementerian terkait.

Peserta yang lulus uji kompetensi nasional akan mendapatkan sertifikat kompetensi bagi lulusan pendidikan kesehatan vokasi, atau sertifikat profesi bagi lulusan pendidikan profesi. “Sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi digunakan sebagai syarat pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga Kesehatan. STR merupakan syarat tenaga kesehatan bisa menjalankan praktik atau kerja. Hal ini sangat penting, terutama pada saat pandemi ini yang memerlukan banyak tenaga kesehatan sebagai garda terdepan penanganan pasien Covid-19,” jelas Aris.

Pada Uji Kompetensi periode I tahun 2020 ini terdaftar 48.798 peserta dari 22 program studi bidang kesehatan. Rincian jumlah peserta yang akan mengikuti Ujian Kompetensi dari setiap program antara lain 14.640 peserta Diploma III Kebidanan, 431 peserta Diploma IV Kebidanan, 250 peserta Program Profesi Bidan, 17.939 peserta Program Profesi Ners, 138 peserta Diploma III Elektromedik, 80 peserta Diploma IV Elektromedik, 389 peserta Diploma III Terapi Gigi, 158 peserta Diploma IV Terapi Gigi, 8954 peserta Diploma III Keperawatan, 138 peserta Diploma IV Keperawatan, 320 peserta Diploma III Gizi, 311 peserta Diploma IV Gizi, 17 peserta Diploma III Teknik Gigi, 325 peserta Diploma III Radiologi, 609 peserta Diploma III Rekam Medis, 87 peserta Diploma III Optometri, 422 peserta Diploma III Sanitasi, 199 peserta Diploma IV Sanitasi Lingkungan, 2.593 peserta Diploma III Teknologi Laboratorium, 309 peserta Diploma IV Teknologi Laboratorium, 371 peserta Diploma III Fisioterapi dan 118 peserta Diploma IV Fisioterapi.

Baca Juga :  Ditjen Diktiristek Berpartisipasi dalam Pameran Bussiness Matching Belanja Produk Dalam Negeri Tahun 2024

Uji Kompetensi Nasional progran pendidikan tenaga kesehatan periode I tahun 2020 akan diselenggarakan pada tiga waktu penyelenggaraan dengan rincian antara lain:

  1. 18 – 20 Juli 2020 akan diikuti 15.321 peserta program studi Diploma III Kebidanan, Diploma IV Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan,
  2. 25 – 27 Juli 2020 akan diikuti 18.704 peserta dari Program Pendidikan Profesi Ners, Diploma III Elektromedis, Diploma III Terapi Gigi dan Diploma IV Terapi Gigi,
  3. 8 – 10 Agustus 2020 akan diikuti 14.773 peserta dari Diploma III Keperawatan, Diploma IV Keperawatan, Diploma III gizi, Diploma IV gizi, Diploma III Sanitasi, Diploma IV Sanitasi Lingkungan, Diploma III Teknologi Laboratorium Medis, Diploma IV Teknologi Laboratorium Medis, Diploma III Teknik Gigi, Diploma III Rekam Medis, Diploma III Radiologi, Diploma III Optometri, Diploma III Fisioterapi, Diploma IV Fisioterapi.

Pelaksanaan Uji Kompetensi pada tahun 2020 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2020 ini pelaksanaan seluruh tahapan Uji Kompetensi dilaksanakan secara daring baik pada tahap pendaftaran peserta, pelaksanaan ujian, dan monitoring evaluasi. Pelaksanaan ujian menggunakan metode Computer Based Test (CBT) pada laboratorium komputer yang telah memenuhi standar sebagai pusat ujian CBT. “Uji Kompetensi ini akan dilakukan secara online dengan metode Computer Based Test (CBT). Segala hal terkait telah kami pertimbangkan baik dari sisi kesiapan aplikasi, jaringan, dan peralatan peserta serta standarisasi lokasi ujian,” tutur Aris.

Ketua Komite Nasional Uji Kompetensi, Masfuri Sodikin menegaskan bahwa segala sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi telah tuntas disiapkan. “Berbagai kendala dan tantangan dalam persiapan penyelenggaraan Uji Kompetensi telah kami lewati. Koordinasi dengan PLN setempat untuk memastikan pasokan listrik, uji koneksi internet, persiapan aplikasi, soal ujian, dan penerapan protokol kesehatan telah disiapkan sesuai dengan prosedur demi memastikan Uji Kompetensi berjalan lancar,” jelas Masfuri.

Untuk pelaksanaan Uji Kompetensi yang akan dilaksanakan Juli – Agustus terdapat 296 pusat ujian yang akan digunakan sebagai lokasi Uji Kompetensi dengan rincian antara lain:

  1. Uji Kompetensi pada 18 – 20 Juli 2020 menggunakan 88 pusat ujian,
  2. Uji Kompetensi pada 25 – 27 Juli 2020 menggunakan 105 pusan ujian,
  3. Uji Kompetensi pada 8 – 10 Agustus menggunakan 103 pusat ujian.

Pelaksanaan Uji Kompetensi periode I tahun 2020 diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik pada saat persiapan, pelaksanaan ujian dan monitoring serta evaluasi. Berikut adalah protokol kesehatan yang diterapkan dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi Nasional mahasiswa bidang kesehatan:

  1. Asal peserta dan tim pelaksana berdasarkan tempat tinggal saat ini, bukan berdasarkan domisili kampus. Maka, CBT center hanya untuk peserta dan pelaksana dari kota/kabupaten yang sama,
  2. Diluar ruang ujian disiapkan tempat cuci tangan dan sabun dan hand sanitizer di ruang uji kompetensi,
  3. Pemeriksaan peserta sebelum masuk ruang ujian menggunakan thermo gun dan metal detector. Peserta yang sedang demam dilarang mengikuti ujian,
  4. Peserta ujian menggunakan masker bedah dan sarung tangan lateks dan tim pelaksana, seperti pengawas dan IT mengenakan tambahan face shield,
  5. Jarak antar kursi ujian (workstation) minimal 1×1 meter. Jika jarak antar computer kurang dari 1×1 meter, kapasitas computer hanya dipakai 50%,
  6. Jarak antar kursi ruang karantina di pisahkan dengan jarak minimal 1×1 meter,
  7. Briefing peserta dan tim pelaksana ujian di laksanakan secara daring,
  8. CBT centers menyediakan tempat sampah khusus untuk masker dan sarung tangan bekas,
  9. Ruang ujian di lakukan pembersihan dengan desinfektan dan pergantian sirkulasi udara sebelum dan setelah digunakan,
  10. Peserta dan pelaksana membawa keperluan pribadi dan alat ibadah sendiri sendiri.
Baca Juga :  Zona Integritas diantara Gebyar Seremoni dan Tantangan Substansi

Peserta Uji Kompetensi pada tiga tahun terakhir cenderung fluktuatif. Peserta pada periode I tahun 2017 tercatat 66.588 peserta. Kemudian pada periode II tahun 2017 peserta menurun, tercatat 40.144 peserta Uji Kompetensi. Jumlah peserta kembali mengalami kenaikan pada periode III tahun 2017 dengan jumlah 85.001 peserta. Sampai saat ini, jumlah peserta pada pelaksanaan Uji Kompetensi periode III tahun 2017 merupakan pelaksanaan Uji Kompetensi dengan peserta terbanyak. Pada tahun 2018, periode I peserta berjumlah 54,067 dan periode II yaitu 41,111 peserta dan meningkat menjadi 82,085 pada periode III tahun 2018. Pada tahun 2019 periode I, jumlah pendaftar sebanyak 53,638, periode II 48,461 pendaftar dan meningkat lagi menjadi 63,685 pendaftar.

Tingkat kelulusan peserta ujian komptensi nasional cenderung meningkat. Prosentase kelulusan untuk program studi Bidan, Ners dan Keperawatan terjadi pada periode I tahun 2017 yaitu 30,28% untuk prodi bidan, 60.74% untuk program studi Ners dan 40,60% untuk prodi Keperawatan. Pada periode II tahun 2015 terjadi kenaikan prosentase kelulusan menjadi 58,81% pada program studi bidan, 70,04% pada prodi profesi ners, 45,40 % pada diploma III keperawatan. Pada periode III tahun 2019, prodi bidan sebanyak 60,7%, Prodi Ners sebanyak 64,6% dan Prodi Keperawatan sebanyak 64,2%.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud memiliki peran penting dalam meningkatkan mutu uji kompetensi nasional pendidikan tinggi bidang kesehatan. Subtansi ujian, soal, sumberdaya dan sistem kelembagaan penyelengara ujian akan senantiasa ditingkatkan secara berkesinambungan. Untuk itu, diperlukan kerjasama dari berbagai elemen antara lain organisasi profesi maupun asosiasi perguruan tinggi untuk mempercepat peningkatan mutu uji kompetensi nasional. (YH/MSF/MKD/DZI/FH/DH/NH)

Humas Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan