close

Ditjen Dikti Percepat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan untuk Tangani Penanganan Pandemi

Jakarta, 17 Juli 2021 – Sejalan dengan perkembangan Pandemi Covid 19, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) senantiasa berkolaborasi intensif dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), khususnya dalam mempercepat pendayagunaan lulusan bidang kesehatan seperti dokter, perawat dan bidan yang merupakan tenaga kesehatan strategis untuk penanganan Covid-19. Tenaga kesehatan tersebut bertugas baik untuk perawatan pasien, maupun sebagai vaksinator.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbudristek Nizam menjelaskan, “berdasarkan hasil koordinasi dengan Kemenkes, kebutuhan tenaga dokter dapat dipenuhi dari dokter pasca internsip. Saat ini perguruan tinggi menghasilkan lebih dari 11  ribu dokter profesional setiap tahun, lebih dari 13 ribu dokter program pendidikan dokter spesialis, serta dokter internsip yang mendapatkan pelatihan khusus”.

Lebih lanjut Nizam menyampaikan, “percepatan kesiapan dokter internsip telah dilakukan dengan percepatan penerbitan sertifikat profesi dari perguruan tinggi, sertifikat kompetensi dari organisasi profesi, dan surat tanda registrasi dari Konsil Kedokteran Indonesia, bagi sekitar 3.300 lulusan baru Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) periode Mei 2021”.

Selain tenaga dokter, diperlukan juga akselerasi pendayagunaan sekitar 16.000 tenaga perawat dan bidan, khususnya untuk di wilayah Jawa dan Bali. Kemendikbudristek juga telah berkoordinasi dengan asosiasi institusi pendidikan dan organisasi profesi untuk menggerakkan lulusan prodi keperawatan dan kebidanan, khususnya bagi 28.000 lulusan uji kompetensi periode Juni 2021 dari wilayah Jawa dan Bali.

Nizam menyatakan juga telah berkoordinasi dengan Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa bidang Kesehatan. “Percepatan pelaksanaan uji kompetensi nasional selanjutnya telah kami koordinasikan, yakni pada Agustus dan September 2021, sehingga lulusan bisa dapat segera mengabdi untuk penanganan pandemi Covid-19,” sebutnya.

Selanjutnya Kemendikbudristek menggerakkan FK dan program studi (prodi) kesehatan untuk mendukung upaya percepatan vaksinasi bagi guru dan tenaga pendidikan, serta mendukung gerakan Vaksinasi Merdeka yang dikoordinasikan oleh Polda Metro Jaya. Hingga saat ini terdata lebih dari 30.000 relawan vaksinator dari FK, RSPTN dan prodi kesehatan.

Baca Juga :  Peningkatan Literasi Media dan Pemikiran Kritis SDM Pendidikan Tinggi melalui Program 'Tular Nalar'

Kemendikbudristek dan Kemenkes sedang menyiapkan berbagai regulasi untuk mengatur kewenangan pelayanan, perlindungan keselamatan dan hukum, serta insentif untuk para relawan.

Belajar dari Covid-19: Evaluasi Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

Belajar dari Covid-19 memberikan makna yang mendalam, dimana semua pihak perlu sama-sama belajar, bergotong royong untuk kembali menyehatkan dan mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Gotong royong antara dunia pendidikan dan segenap elemen masyarakat untuk saling mendukung dan menguatkan menjadi kunci keberhasilan bangsa untuk menghadapi pandemi dan bertahan di peradaban baru.

Dirjen Dikti menyampaikan, “salah satu hasil belajar dari Covid-19 adalah evaluasi pendidikan kedokteran dan kesehatan dengan menghadirkan kurikulum yang adaptif untuk penanganan pandemi dan tantangan kesehatan global”.

Pendidikan kedokteran dan kesehatan sebagai bagian dari pendidikan tinggi selalu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, terutama sejak terbitnya UU No.20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran, UU No.36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No.38/2014 tentang Keperawatan dan UU No.4/2019 tentang Kebidanan.

Kebijakan sistem penjaminan mutu pendidikan kedokteran juga sangat holistik dan komprehensif sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran, dan melibatkan peran semua pemangku kepentingan pendidikan kedokteran. Saat ini terdapat 91 Fakultas Kedokteran (FK), dimana 30 % prodi kedokterannya telah terakreditasi A, dan 47 % terakreditasi B oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes).

Selain akreditasi, penjaminan mutu lulusan juga dilakukan melalui uji kompetensi nasional (UKMPPD). Hasil UKMPPD hingga saat ini juga menunjukkan perkembangan yang baik, dan mengindikasikan bahwa intervensi UKMPPD telah mendorong perbaikan input dan proses pembelajaran di tiap FK.

Baca Juga :  Dukung MBKM, ITS Unjuk Prestasi dalam Anugerah Diktiristek 2021

Sejak tahun 2014, telah dihasilkan sekitar 70 ribu dokter lulusan UKMPPD, dan persentase kelulusan UKMPPD yang membaik setiap tahunnya, dimana telah dicapai lebih dari 80 % pada akhir 2020. Upaya penanganan retaker UKMPPD juga telah dilakukan melalui program nasional bimbingan khusus dengan pendekatan peer-mentor yang dikoordinasikan oleh AIPKI. Saat ini terdata sekitar 1.500 retaker dari total dokter yang telah lulus sejak tahun 2014 yang masih akan mengikuti UKMPPD.

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Asosisasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) dan pakar pendidikan kedokteran tentang dampak UKMPPD (2017), UKMPPD dipersepsi oleh masyarakat dapat memenuhi fungsi sebagai standarisasi lulusan, peningkatan kualitas pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan.

Selanjutnya, Ditjen Dikti juga telah melakukan kajian dengan pakar pendidikan kedokteran dan pemangku kepentingan berbasis evaluasi UKMPPD selama ini, yaitu pembaruan sistem asesmen nasional melalui programmatic assesment (uji tahap dan portfolio) yang diharapkan dapat mendorong juga percepatan implementasi sistem seleksi mahasiwa baru secara nasional untuk setiap FK.

Di sisi lain, pendidikan kedokteran dan kesehatan telah melakukan beradaptasi dengan baik melalui pendekatan praktik kolaboratif (collaborative practice) dan pendidikan intraprofesional (interprofessional education) dalam kurikulum pendidikan kedokteran. Pendekatan tersebut sangat tepat diaplikasikan dalam penanganan pandemi Covid-19.

“Kolaborasi antara dosen, mahasiswa dan pimpinan perguruan tinggi sangat penting dalam implementasi kurikulum adaptif ini, sehingga mahasiswa dapat berperan relevan dengan capaian pembelajarannya, serta mendapatkan pendampingan yang efektif dari para dosen,” tutup Nizam.

Humas Ditjen Dikti
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman : www.dikti.kemdikbud.go.id
FB Fanpage : @ditjen.dikti
Instagram : @ditjen.dikti
Twitter : @ditjendikti
Youtube : Ditjen Dikti
E-Magz Google Play : G-Magz
Tiktok : Ditjen Dikti