Pencanangan Zona Integritas di Universitas Andalas, Plt. Dirjen Dikti Ingatkan Kampus sebagai Teladan Masyarakat

Siaran Pers
Nomor : 75/Sipers/VI/2020

Padang – Insan pendidikan tinggi harus mampu menjadi teladan bagi masyarakat seperti semboyan Ki Hadjar Dewantara yaitu Ing Ngarsa Sung Tuladha. Hal ini disampaikan oleh plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam saat pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI) Fakultas Teknik, Universitas Andalas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Universitas Andalas, pada Rabu (3/6).

”Zona Integritas yang merupakan predikat untuk unit kerja yang memiliki komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM harus ditegakkan di kampus agar kampus bisa menjadi contoh bagi masyarakat dan bisa menyuarakan kebenaran dengan lebih tegas. Untuk itu kita harus menjadikan kampus sebagai tempat insan-insan yang memang berintegritas,” jelas Nizam.

Lebih lanjut Nizam menjelaskan bahwa untuk mewujudkan Zona Integritas tidaklah sederhana, memerlukan sinergi dan komitmen antara pimpinan dan seluruh sivitas akademika. Nizam mengingatkan bahwa spirit melayani dengan hati dan ikhlas harus dimiliki oleh setiap sivitas akademika dalam mewujudkan Zona Integritas. “Fakultas Teknik Universitas Andalas akan mampu menjadi percontohan pelaksanaan Zona Integritas di Universitas Andalas. Rektor, dekan, dan seluruh sivitas akademika harus bersinergi dan berkomitmen untuk mewujudkan Zona Integritas ini. Semoga tahun ini Universitas Andalas dapat menjadi salah satu Kampus percontohan penerapan Zona Integritas,” harap Nizam.

Baca Juga :  Digital Scholarly Communication (DSC), Keterbukaan Sumber Daya Pendidikan dalam Mengakses Komunikasi Pendidikan Digital

Selain itu Nizam berpesan bahwa dalam membangun Zona Integritas (ZI) ada lima aspek yang harus dihindari oleh kampus antara lain intoleransi, kekerasan seksual, perundungan, penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), dan korupsi. Terkait intoleransi, di kampus tidak boleh ada pemikiran-pemikiran ekstrim dan eksklusif. Kedua, tidak boleh terjadi kekerasan seksual di kampus. Kampus harus menjadi tempat yang aman bagi semua. Kampus merupakan tempat pendewasaan diri generasi penerus bangsa dan mempersiapkan generasi penerus bangsa yang bertanggung jawab. Ketiga adalah perundungan (bullying). Perundungan banyak terjadi di kampus saat penerimaan mahasiswa baru, selama masa kuliah, ataupun oleh dosen kepada mahasiswa. Ini harus dihilangkan dari kampus. Keempat adalah penyalahgunaan NAPZA. Di kampus tidak boleh ada penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kelima, kampus harus bebas korupsi. Kampus sebagai Zona Integritas (ZI) harus mampu menjadi contoh masyarakat dalam menyuarakan pemberantasan korupsi secara lantang.

“Untuk itu marilah Zona Integritas (ZI) ini kita wujudkan dalam setiap kegiatan sehari-hari baik dalam kegiatan administrasi, pembelajaran, pengadaan barang dan jasa maupun kegiatan lainnya sehingga kampus akan menjadi tempat yang bersih, bebas korupsi, berorientasi pada pelayanan dan penuh berkah,” ajak Nizam

Baca Juga :  Plt. Dirjen Dikti : Berikan Layanan Prima Kepada Masyarakat

Pada kesempatan yang sama, Rektor Universitas Andalas, Yuliandri mejelaskan bahwa pemilihan Universitas Andalas sebagai salah satu kampus untuk penerapan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM merupakan suatu kehormatan. Yuliandri menjelaskan bahwa setiap sivitas akademika Universitas Andalas akan bekerja sama dan bahu-membahu dalam mewujudkan Universitas Andalas sebagai Zona Integritas (ZI) dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). “Universitas Andalas berkomitmen dalam mewujudkan zona intergritas tersebut dengan kegiatan-kegiatan untuk menciptakan lingkungan kampus yang bersih, bebas korupsi, dan berorientasi pada pelayanan. Saat ini kami menunjuk Fakultas Teknik sebagai percontohan penerapan Zona Integritas (ZI) di lingkungan Universitas Andalas”, ujar Yuliandri.

Pada hakekatnya, Zona Integritas merupakan suatu predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pemimpin dan jajarannya memiliki komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang merupakan implementasi program reformasi birokrasi. Penerapan Zona Integritas menuju WBK/WBBM diharapkan mampu menumbuhkembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi dan budaya birokrasi yang bersih dan melayani publik secara baik, serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap birokrasi di lingkungan instansi pemerintah. (YH/DZI/FH/DH/NH/MSF/KAT)

Humas Ditjen Dikti
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 5.00 out of 5)
Loading...
6108 Views