close

FHUI Gelar Seminar Melihat Peluang dan Ancaman Notaris Siber di Era Digital

Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menggelar seminar bertajuk “E-notary dalam Era Industri 4.0 dan Sosial 5.0: Kebutuhan atau Ancaman?” pada Sabtu (24/10) secara daring. Pelaksanaan seminar ini merupakan bagian dari peringatan Dies Natalis ke-96 FHUI. Pada seminar tersebut hadir Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LL.M. sebagai keynote speaker, serta beberapa narasumber, yaitu Direktur Perdata Kemenkumham Santun Maspari Siregar, S.H., M.H., Dekan FHUI Dr. Edmon Makarim, S.Kom, S.H., LL.M, perwakilan dari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Aulia Taufani, S.H. Kegiatan dipandu oleh moderator, Fully Handayani Ridwan, S.H., M.Kn. Kegiatan ini bertujuan untuk menjawab tantangan yang timbul akibat era industri 4.0 dan sosial 5.0, ditambah disrupsi yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19 yang memaksa masyarakat memanfaatkan teknologi dalam berkegiatan, tidak terkecuali profesi notaris.

Dalam sambutan kuncinya, Dirjen AHU Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muzhar mengapresiasi webinar yang diselenggarakan oleh Program Studi Magister Kenotariatan FHUI. Cahyo Rahadian menyatakan bahwa pandemi yang melanda dunia ini mendorong semua pihak untuk memanfaatkan sistem teknologi informasi, termasuk profesi notaris. Kendati demikian, dalam pelaksanaan e-notary perlu adanya suatu tinjauan peraturan perundang-undangan, misalnya untuk mewujudkan akta secara elektronik. Dalam praktiknya, konsep e-notary atau cyber notary telah diterapkan di negara-negara lain, seperti di Italia dan Belgia, dengan notaris yang dapat menggunakan video call dalam layanan konsultasi. Di beberapa negara bagian di Amerika Serikat, sedang dipercepat penggunaan Remote Online Authorization untuk beberapa layanan tertentu, sebagai salah satu upaya menjaga notaris dan klien dari risiko ancaman virus COVID-19.

Cahyo berharap bahwa bahan kajian yang dihasilkan dalam seminar ini dapat dipakai sebagai masukan untuk Rancangan Perubahan terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris (RUU JN) dengan memasukkan ketentuan e-notary atau cyber notary, pelayanan jasa notaris secara elektronik, termasuk pembuatan akta. Selama ini Direktorat Jenderal AHU dan FHUI telah menjalin komunikasi, baik formal maupun informal, seputar penyempurnaan RUU JN. Dari perspektif pemerintah, pemerintah seringkali menghadapi sengketa yang ditimbulkan oleh pembuatan akta notaris yang dianggap tidak sempurna, sehingga menjadi akta di bawah tangan.

Baca Juga :  Prodi Desain Komunikasi Visual ISI Yogyakarta Buka Program Magang MBKM di BNNP D.I.Y

Selaras dengan penyampaian Dirjen AHU, Direktur Hukum Perdata Kemenkumham RI, Santun Maspari Siregar mengatakan bahwa pelaksanaan e-notary dapat dilakukan, namun pilihan untuk melaksanakan atau tidak berpulang pada kemauan dan kesiapan dari para pihak. Ia mencontohkan, dalam halnya pengarsipan, notaris cenderung sepakat bahwa pengarsipan akan jauh lebih efisien jika dilakukan secara elektronik ketimbang fisik. Menurutnya,  hal yang dapat dilakukan menuju pelaksanaan e-notary adalah untuk membuat landasan regulasinya dan melakukan peningkatan kompetensi kualitas notaris berkenaan dengan sistem teknologi informasi. Mengingat sifat perubahan yang ditimbulkan cukup masif, maka pelaksanaan e-notary harus menjadi kesepakatan seluruh pihak dan kebijakannya harus berada di tingkat nasional, bukan kebijakan sektoral. Tentunya Direktorat Hukum Perdata Kemenkumham RI mengharapkan pula perspektif akademisi untuk pelaksanaan e-notary.

Dalam paparannya, Dekan FHUI Dr. Edmon Makarim menjawab pertanyaan besar yang menjadi tema webinar kali ini. Ia menegaskan bahwa e-notary bukan hanya sekedar kebutuhan bersama, namun lebih dari itu, e-notary memiliki tujuan untuk menciptakan perlindungan bagi Notaris. Selain menjelaskan best practice e-notary di berbagai negara, ia menjelaskan bahwa permasalahan yang timbul karena cara-cara konvensional dalam bernotaris justru dapat dicegah dengan pelaksanaan e-notary. Misalnya, dokumen akta notaris yang memakai kertas dapat dipalsukan, sedangkan jika memakai dokumen elektronik, maka potensi pemalsuan semakin minim. Dokumen elektronik justru memiliki sistem pencatatan dan perekaman yang lebih mutakhir sehingga jika dipalsukan maka akan lebih mudah untuk terbukti.

Baca Juga :  Menjaga asa petani Kopi Sumber Wringin, untuk bisa ekspor

Menurutnya, secara fungsional, apa yang dapat dilakukan di atas kertas dapat juga dilakukan dalam dokumen elektronik, maka keautentikannya dapat dipersamakan, doktrin yang mendukung ini adalah doktrin functional equivalent approach yang dipakai di UU ITE.

Di era pandemi COVID-19 saat ini, ia menyebutkan, justru sistem e-notary akan melindungi notaris dan klien dari ancaman terkena virus. Beliau melihat bahwa dalam perkembangannya, Mahkamah Agung saja sudah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2020, yang memberikan legalitas terhadap penyelenggaraan sidang melalui sarana telekonferensi selama masa kedaruratan kesehatan, artinya bahwa penyelenggaraan kegiatan Notaris dengan menggunakan video conference bisa saja dilakukan dan terjamin keautentikannya karena tercatat kehadirannya, terdapat bukti rekamannya, tanda-tangannya pun dapat dilakukan secara elektronik.

Dekan FHUI mengharapkan akan terdapat Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang memayungi pelaksanaan e-notary. Menurutnya, secara infrastruktur, pendidikan, dan aplikasi kita telah siap untuk melaksanakan praktek e-notary namun kembali lagi kepada mental dan nyali para pihak.

Perwakilan dari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Aulia Taufani, S.H menyampaikan bahwa saat ini adalah momentum untuk mengubah UU Jabatan Notaris. Jika ingin mengadakan sistem e-notary yang ujungnya berbasis digital, maka awalnya harus menyusun minuta akta yang menggunakan sistem digital, namun sistem ini seyogianya menjadi opsional karena Indonesia secara geografis sangat luas dan masyarakatnya heterogen. Tantangan besar untuk e-notary adalah infrastrukturnya, harus ada dukungan dari kementerian dan lembaga lain karena semua data digital akan saling terkait. Selain itu, program studi Magister Kenotariatan harus memasukan e-notary dalam standar kurikulum untuk mahasiswa kenotariatan sedangkan Ikatan Notaris Indonesia akan melaksanakan pelatihan notaris untuk notaris yang sudah ada terkait e-notary. Aulia menegaskan kembali bahwa notaris siap dan harus siap untuk menghadapi perubahan ke arah yang lebih baik.