close

Panggilan Mengikuti Program PKBI Tahun 2022


header-ditjen-dikti-1

Yth.

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbudristek
  2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI

Menyusuli surat kami nomor: 3091/E4/DT.04.02/2022 tanggal 10 Agustus 2022 perihal “Hasil Seleksi Pelamar Program PKBI bagi Dosen Tahun 2022”, dengan hormat diberitahukan bahwa peserta yang dinyatakan lolos seleksi Program Peningkatan Kemampuan Bahasa Inggris (PKBI) Tahun 2022 agar
mempersiapkan diri untuk memulai pelatihan secara luring di sentra yang telah ditentukan. Selain itu, peserta dimohon memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Program PKBI akan dibuka secara serentak pada tanggal 12 September 2022 di tiga sentra, yaitu Bandung, Yogyakarta, dan Malang. Peserta wajib mengikuti kegiatan pembukaan dan orientasi di lembaga bahasa yang telah ditentukan.
  2. Setelah masa orientasi, peserta langsung mengikuti pelatihan secara intensif.
  3. Pada masa orientasi, peserta dimohon dapat hadir tepat waktu dan menyerahkan dokumen di bawah ini:
    a. Surat tugas dari pimpinan perguruan tinggi asal;
    b. Surat pernyataan komitmen untuk mengikuti pelatihan dan sanggup memenuhi persyaratan kehadiran minimal 90% (format terlampir);
    c. Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang telah disahkan oleh pejabat berwenang di perguruan tinggi asal (format terlampir); dan
    d. Bukti perjalanan berupa tiket, boarding pass (asli), dan bukti-bukti lainnya dari kota perguruan tinggi asal ke lokasi pelatihan (khusus bagi peserta yang berasal dari luar kota tempat pelatihan).
  4. Ditjen Diktiristek akan menanggung biaya pelatihan sesuai jadwal yang telah ditentukan, biaya hidup, biaya perjalanan (pp), dan biaya tes IELTS sebanyak 2 (dua) kali;
  5. Jika peserta mengundurkan diri selama periode program dan/atau tidak dapat memenuhi syarat minimal kehadiran sebagaimana butir tiga di atas, kecuali sakit dan rawat inap (dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit), maka peserta harus mengembalikan seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh Ditjen Diktiristek bagi yang bersangkutan ke kas negara.
Baca Juga :  Batas Penyerahan Proposal PKKM

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.


Lampiran bisa diunduh di bawah ini: