Pemberitahuan Masa Transisi Luaran Hasil Konversi Nilai IPK Lulusan PTLN

Yth.
1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri;
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVI;
3. Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI; dan
4. Pemangku Kepentingan Lainnya.

Sehubungan dengan penerapan ketentuan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain dan peningkatan layanan penyetaraan ijazah dan konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lulusan perguruan tinggi luar negeri, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi akan menerapkan Surat Keputusan (SK) Hasil Penilaian Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagai luaran (output) layanan konversi nilai IPK yang diusulkan  terpisah dengan penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri, selambat-lambatnya per 31 Januari 2023;
  2. SK Hasil Penilaian Konversi Nilai IPK sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dikirim ke email pengusul yang terdaftar pada sistem dan dapat diunduh secara mandiri pada laman penyetaraan ijazah luar negeri (https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln);
  3. Surat Keterangan Hasil Penilaian Konversi Nilai IPK yang terbit sebelum tanggal 31 Januari 2023 dinyatakan sah dan berlaku;
  4. Verifikasi keabsahan SK Hasil Penilaian Konversi Nilai IPK dilakukan dengan memindai Quick Response Code (QRCode) yang tertera pada SK; dan
  5. Untuk kelancaran layanan, masyarakat yang akan mengusulkan penyetaraan ijazah  perguruan  tinggi luar negeri, di mana pada transkrip akademik tercantum nilai kumulatif (grade point average) atau memiliki nilai (grade) dan kredit pada tiap mata kuliah, agar mengusulkan konversi nilai IPK bersamaan dengan usulan penyetaraan ijazahnya.
Baca Juga :  Video Sambutan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami menyampaikan terima kasih.

Plt. Direktur Pembelajaran
dan Kemahasiswaan,

TTD

Sri Gunani Partiwi
NIP 196605311990022001