Penawaran Bantuan Dana Pengembangan Inovasi Modul Digital Tahun 2021

Nomor : 0707/E2/TU/2021 23 Februari 2021

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di seluruh wilayah Indonesia

Semakin berkembangnya kebutuhan akan sumber belajar digital di era revolusi industri 4.0 dan Society 5.0, perguruan tinggi didorong mampu mengembangkan inovasi sumber belajar sesuai dengan tuntutan generasi milenial yang memanfaatan teknologi dan informasi. Digitalisasi sumber belajar dan pemanfaatan teknologi dalam proses pembelajaran menjadi bagian yang terintegrasi dalam upaya mencetak generasi yang kompeten dan sesuai zaman.

Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi membuka kembali kesempatan bantuan dana Inovasi Modul Digital di tahun 2021, ditujukan kepada perguruan tinggi Indonesia untuk mengembangkan inovasi modul digital dalam program studi akademik.

Baca Juga :  Video Sambutan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Adapun syarat bantuan dana yang dapat diusulkan adalah:
1. Dosen pengusul berasal dari prodi akreditasi A pada Perguruan Tinggi yang memiliki AIPT minimal akreditasi B.
2. Dosen pengusul memiliki rekam jejak dalam pengembangan modul yang diimplementasikan dalam pembelajaran mata kuliah daring.
3. Modul/konten yang dihasilkan berlisensi Creative Common.

Usulan proposal dilengkapi surat pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi, proposal paling lambat tanggal 5 April 2021.

Demikian kami sampaikan, semoga kesempatan yang kami tawarkan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.

Direktur Pembelajaran dan
Kemahasiswaan,

TTD

Aris Junaidi
NIP 196306041989031022

Baca Juga :  Pelaksanaan Sosialisasi Program Peningkatan Kompetensi Dosen dan Tendik (Non-Degree Program) Tahun 2021

Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
2. Sekretaris Ditjen Dikti