close

Prosedur Operasional Standar Kepulangan Karyasiswa Penerima Beasiswa BPPLN Direktorat Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi


Pengumuman-1

Yth.

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
  2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi I-XIV
    di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri (BPPLN) Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), dengan hormat kami sampaikan prosedur operasional standar kepulangan karyasiswa penerima BPPLN sebagai berikut:

  1. Karyasiswa dapat mengajukan permohonan kepulangan dari negara tempat studi ke Indonesia paling lambat 1 (satu) bulan setelah dinyatakan selesai studi.
  2. Karyasiswa dapat memesan tiket pesawat kepulangan melalui dua cara, yaitu memesan melalui Direktorat Sumber Daya atau membeli sendiri. Tiket yang dipesan adalah kelas ekonomi dengan standar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan untuk tahun anggaran berjalan).
  3. Karyasiswa wajib menyampaikan permohonan kepulangannya ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum kepulangan ke Indonesia melalui email ke: bln.dikti@kemdikbud.go.id dengan menyertakan dokumen:
    a. biodata karyasiswa (terlampir);
    b. salinan paspor lengkap seluruh halaman (48 halaman);
    c. salinan visa;
    d. salinan SP Setneg;
    e. salinan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kepulangan (terlampir), yang sudah disahkan (pada sudut kanan atas) oleh pejabat kantor perwakilan resmi Pemerintah RI di kota terdekat di negara tempat studi;
    f. salinan ijazah atau surat tanda lulus;
    g. salinan surat keterangan gagal studi/droup out (bagi yang tidak dapat menyelesaikan studi);
    h. salinan tiket kepulangan yang telah dipesan (bagi yang membeli sendiri);
    i. salinan buku rekening dalam negeri (bagi yang membeli sendiri); dan
    j. salinan form reimbursement tiket kepulangan (bagi yang membeli sendiri).
  4. Bagi karyasiswa yang memesan tiket kepulangan sendiri, Direktorat Sumber Daya hanya akan membayar tiket kelas ekonomi untuk penerbangan langsung atau dengan transit (bukan stop-over) dari tempat studi ke Jakarta dan tiket domestik dari Jakarta ke kota asal karyasiswa (perguruan tinggi asal).
  5. Setelah tiba di Indonesia, karyasiswa wajib melaporkan kepulangan melalui email ke bln.dikti@kemdikbud.go.id dengan melampirkan:
    a. salinan dokumen yang ditentukan pada butir 3 di atas;
    KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
    Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
    Telepon (021) 57946104, Pusat Panggilan ULT DIKTI 126
    Laman www.dikti.kemdikbud.go.id

    b. laporan singkat kronologis pelaksanaan tugas belajar luar negeri hingga kepulangan (3-4 halaman; dan
    c. salinan boarding pass penerbangan internasional dan domestik yang dipakai saat kepulangan.
  6. Direktorat Sumber Daya hanya akan memproses permohonan penggantian biaya tiket kepulangan bagi karyasiswa yang melaporkan kepulangannya sebagaimana butir 5 di atas, paling lambat tanggal 10 Desember tahun anggaran berjalan. Tidak ada penggantian biaya tiket kepulangan yang dibeli secara pribadi setelah lewat tahun anggaran berjalan.
  7. Biaya tiket penerbangan domestik maupun internasional kelas ekonomi yang ditanggung oleh Direktorat Sumber Daya hanya berlaku untuk dan atas nama karyasiswa yang bersangkutan (tidak untuk keluarga yang menyertai karyasiswa). Biaya atas kelebihan/tambahan bagasi menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.

    Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Baca Juga :  Sosialisasi Bantuan Dana Inovasi Pembelajaran Digital (IPD) Tahun 2021

Lampiran bisa diunduh di bawah ini: