close

Tawaran Program Kreativitas Mahasiswa Tahun 2022

Yth.
1. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XIV

Sebagai upaya memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; objektif kooperatif dalam membangun keragaman intelektual, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) menyelenggarakan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Tahun 2022. Sehubungan dengan hal tersebut, kami memberi kesempatan kepada mahasiswa di lingkungan Saudara untuk berpartisipasi PKM tahun 2022 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa Program Diploma III; Sarjana Terapan atau Sarjana dari perguruan tinggi (Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdibudristek) dan terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
  2. Proposal disampaikan secara kelompok yang terdiri dari 3 s.d. 5 mahasiswa
  3. Seorang mahasiswa dapat bergabung pada lebih dari 2 (dua) tim pengusul tetapi hanya dapat terlibat dalam 2 (dua) judul yang didanai (sebagai ketua dan anggota, atau keduanya sebagai anggota) di semua jenis PKM. Seorang dosen pendamping dapat mendampingi maksimal 10 (sepuluh) tim pengusul yang diajukan di semua jenis PKM.
  4. Proposal diterima paling lambat tanggal 31 Maret 2022 pukul 23:59 WIB
Baca Juga :  Penawaran English Master's Degree Programme of The Lee Kuan Yew School of Public Policy

Perlu kami informasikan bahwa pengusulan proposal melibatkan 4 (empat) akun pengguna yaitu:

  1. Akun operator perguruan tinggi;
  2. Akun pimpinan perguruan tinggi bidang kemahasiswaan yang dibuat oleh Belmawa; Bagi PT baru berdiri atau mengalami perubahan status dan/atau belum memiliki akun dapat mengajukan permohonan akun baru melalui tautan http://bit.ly/simbelmawa-akun-pt-pkm atau https://s.id/simbelmawa-akun-pt-pkm ;
  3. Akun dosen pendamping; dan
  4. Akun mahasiswa dibuat sistem secara otomatis setelah operator PT mendaftarkan usulan.

Demi kelancaran pengusulan proposal, perguruan tinggi wajib melakukan evaluasi internal untuk memenuhi kuota di klaster PKM, dibuktikan dengan berita acara hasil evaluasi dan lampiran judul yang diunggah ke simbelmawa oleh operator perguruan tinggi.

Sistematika penulisan proposal dan ketentuan lainnya dapat merujuk pada Pedoman dan Petunjuk Teknis yang dapat diunduh melalui laman https://simbelmawa.kemdikbud.go.id/.

Baca Juga :  Perpanjangan Waktu Pelaporan Kinerja Bidang Pembelajaran Daring

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.

Plt. Direktur Pembelajaran dan
Kemahasiswaan

TTD

Kiki Yuliati
NIP 196407051988032002