close

Tentang Kami

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sesuai tugas dan fungsinya dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024, antara lain:

A. TUGAS

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

B. FUNGSI

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
  2. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
  3. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
  4. Pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
  5. Pelaksanaan fasilitasi dosen dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
  6. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  7. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  8. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  9. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi berkomitmen untuk terus berinovasi, memperluas akses dan relevansi pendidikan tinggi, dan memperkuat pemanfaatan dan penguasaan sains serta teknologi untuk meningkatkan kualitas taraf hidup masyarakat Indonesia.

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Permendikbud nomor 45 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dijabarkan sebagai berikut:

Tugas

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik.

Fungsi

Perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik
Pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, kelembagaan, dan sumber daya pendidikan tinggi akademik
Perumusan pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan tinggi akademik
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Menteri

Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Satryo Soemantri Brodjonegoro

Prof. Ir. Satryo Soemantri Brodjonegoro, M.Sc., Ph.D. lahir pada 5 Januari 1956 di Delft, Belanda. Satryo merupakan alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) dan menyelesaikan Ph.D. di University of California, Berkeley, Amerika Serikat.

Setelah menyelesaikan pendidikan, Satryo resmi bergabung dengan ITB menjadi dosen Jurusan Teknik Mesin. Selama kariernya, ia berhasil mempublikasikan lebih dari 99 artikel ilmiah.

Pada tahun 1992, Satryo menjabat sebagai Ketua Jurusan Teknik Mesin ITB saat mulai implementasi dari proses self evaluation di jurusan tersebut. Selanjutnya, proses ini diadopsi oleh ITB dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Setelah tidak lagi mengajar di ITB, Satryo diamanahi tanggung jawab sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi pada periode tahun 1999–2007 dan memberikan kontribusi bagi pendidikan tinggi di Indonesia.

Selain itu, Satryo juga aktif sebagai Anggota Komisi Bidang Ilmu Rekayasa Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) dan pernah menjabat sebagai Ketua AIPI pada periode 2018–2023.

Pengalaman lainnya yang turut menghasilkan karya, yaitu saat bergabung bersama tim Japan International Cooperation Agency (JICA) sebagai perancang gedung Fakultas Teknik Universitas Hasanudin, Gowa, Sulawesi Selatan.

Beberapa prestasi dan penghargaan lainnya yang pernah diraih Satryo antara lain berhasil memperoleh Medali Ganesha Bakti Cendekia Utama dari ITB pada Maret 2010 dan mendapatkan Bintang tanda jasa The Order of the Rising Sun, Gold Rays with Neck Ribbon dari Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia pada 3 November 2016.

Wakil Menteri

Prof. Dr. Fauzan, M.Pd

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Lihat Profil

Prof. Stella Christie, Ph.D.

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Lihat Profil

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi

Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris, M.Sc lahir pada tanggal 21 September 1970 di Pemalang, Jawa Tengah. Abdul Haris merupakan Guru Besar Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) di Universitas Indonesia (UI). Latar belakang pendidikannya diawali dari pendidikan sarjana dan magister yang ditempuhnya di Jurusan Fisika FMIPA UI. Ia kemudian melanjutkan pendidikan doktor pada bidang Geofisika di Kiel University, Jerman.

Sebagai seorang akademisi, Abdul Haris memiliki riwayat karier yang cukup gemilang di perguruan tinggi. Pada tahun 2008–2013, ia pernah menjabat sebagai Sekretaris FMIPA UI. Selanjutnya pada tahun 2014–2018, menjabat sebagai Dekan FMIPA UI. Ia melanjutkan jabatan sebagai Dekan FMIPA UI pada tahun 2018–2019 untuk periode kedua hingga akhirnya terpilih menjadi Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi Universitas Indonesia pada tahun 2019–2020. Terakhir, pada tahun 2020–2024 ia menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Indonesia sebelum akhirnya dilantik sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada 15 Maret 2024.

Selain itu, di luar kampus, Abdul Haris juga aktif tergabung dan menjabat sebagai Vice President Himpunan Ahli Geofisika Indonesia. Pada tahun 2019, ia juga menjadi Ketua dan Pendiri Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan Ilmu Formal (LAMSAMA).

Beberapa prestasi dan penghargaan yang pernah diraih antara lain Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya X, Honorable Mention Asia Pacific Region Imperial Barrel Award 2017, Penghargaan Prestasi Kerja Luar Biasa dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta penghargaan sebagai Peneliti Terbaik di Indonesia versi SINTA.

Pimpinan Tinggi Madya

Prof. Ir. Togar Mangihut Simatupang, M.Tech., Ph.D., IPU.

Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek

Lihat Profil

Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H.

Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek

Lihat Profil

Prof. Dr. Khairul Munadi, S.T., M.Eng.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek

Lihat Profil

Dr. Fauzan Adziman, S.T., M.Eng.

Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek

Lihat Profil

Dr. Ahmad Najib Burhani, M.A.

Direktur Jenderal Sains dan Teknologi Kemdiktisaintek

Lihat Profil

Nur Syarifah, S.H., LL.M.

Staf Ahli Bidang Regulasi

Lihat Profil

Dr. Muhammad Hasan Chabibie, S.T., M.Si.

Staf Ahli Bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Kemdiktisaintek

Lihat Profil