Ditjen Diktiristek Sosialisasikan Aturan Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT)

Bogor – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi melakukan sosialisasi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemdikbudristek dan Kepmendikbudristek Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. Sosialisasi ini dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan Rakor Rektor Perguruan Tinggi Negeri Akademik pada Minggu (18/2) di Bogor, Jawa Barat.

Pelaksana tugas Sekretaris Ditjen Diktiristek Tjitjik Srie Tjahjandarie dalam paparannya menjelaskan bahwa Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pemerintah perlu menetapkan SSBOPT secara periodik dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.

Lebih lanjut Tjitjik menjelaskan bahwa SSBOPT menjadi dasar dalam pengalokasian anggaran APBN untuk Perguruan Tinggi Negeri dan penetapan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) untuk setiap prodi pada program diploma dan program sarjana. BKT merupakan dasar penetapan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk setiap program studi pada setiap program pendidikan tinggi.

Baca Juga :  Universitas Jember Beken di Provinsi Narathiwat Thailand

Pada kesempatan yang sama, plt. Dirjen Diktiristek mengingatkan PTN untuk bijak dalam penetapan tarif UKT. Biaya yang ditanggung mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

“Perguruan tinggi harus inklusif. Harus bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat. Untuk itu hati-hati dalam penetapan tarif UKT. Jangan menaikkan UKT. Namun buka ruang atau tambah kelompok tarif UKT”, tegas Nizam.

Pada pertemuan tersebut, Nizam juga mendorong PTN untuk melakukan akselerasi dan optimalisasi performa kinerja pelaksanaan program dan anggaran di tahun 2024. Nizam melihat bahwa performa realisasi anggaran di 2023 belum optimal, khususnya terkait program-program yang sumber pembiayaannya berasal dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Baca Juga :  Kuatkan Reformasi Birokrasi di Bidang Pendidikan Tinggi, plt. Dirjen Diktiristek Canangkan DRTPM sebagai Zona Integritas

“Performa kinerja anggaran sangat penting dijaga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan bidang pendidikan tinggi. Hal ini sangat penting dalam menjaga keberlanjutan program dan meningkatkan semangat partisipasi masyarakat dalam pembangunan pendidikan tinggi Indonesia”, ujar Nizam.

Di akhir arahannya, Nizam mengajak perguruan tinggi untuk menyuarakan dan mengamplifikasi kabar baik tentang pendidikan tinggi di Indonesia.

“Program-program yang sudah berjalan baik mohon betul-betul kita jaga bersama. Suarakan ke masyarakat bahwa saat ini relevansi pendidikan tinggi sudah sangat bagus. Tingkat keterserapan lulusan perguruan tinggi semakin bagus. Berikan optimisme kepada masyarakat bahwa pendidikan tinggi sangat dibutuhkan dan menjadi solusi dalam mengatasi berbagai permasalahan bangsa”, ajak Nizam.
(YH/DZI/FH/DH/NH/SH/MSF)

Humas Ditjen Diktiristek
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman : www.diktiristek.kemdikbud.go.id
FB Fanpage : @ditjen.dikti
Instagram : @ditjen.dikti
Twitter : @ditjendikti
Youtube : Ditjen Diktiristek
E-Magz Google Play : Satu Dikti
Tiktok : Ditjen Dikti