Layanan Pembelajaran dan Kemahasiswaan

LAYANAN PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN

Pentingnya pembelajaran di dunia pendidikan tinggi tentunya tak bisa ditawar. Proses pembelajaran menjadi hal yang utama untuk menciptakan Sumber Daya Manusia yang cakap, unggul, dan dapat bersaing dalam dunia Industri. Dengan jutaan mahasiswa sebagai bibit unggul bangsa, maka proses pembelajaran yang bermutu dan hal yang berkaitan dengan kemahasiswaan harus dibina dengan baik. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan menjadi garda terdepan dalam membentuk kualitas pendidikan dan mencetak lulusan yang penerus bangsa yang berkualitas.

1. Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan Konversi Nilai

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyelenggarakan Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dengan tujuan memberikan pengakuan atas kualifikasi ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi di luar negeri dengan kualifikasi ijazah pendidikan tinggi di Indonesia sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan menyetarakan indeks prestasi kumulatif (IPK) dari perguruan tinggi di luar negeri sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi di Indonesia.

Laman: https://piln.kemdikbud.go.id/

2. Perubahan Data Mahasiswa

Untuk menjamin kepastian dan menjaga kelengkapan serta kebenaran data pokok mahasiswa merupakan hal yang harus dikelola dengan kaidah basis dan teintegrasi dengan mengedepankan aspek pertanggungjawaban. Merujuk Pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyediakan Layanan Perubahan Data pokok Mahasiswa guna pemanfaatan dan pengelolaan data terbarukan yang sesuai dengan identitas asli mahasiswa.

Laman: https://pddikti.kemdikbud.go.id/

3. Rekognisi Pembelajaran Lampau

Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, layanan yang berada dibawah naungan Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan ini memberikan pengakuan terhadap Capaian Pembelajaran (CP) yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal atau non formal atau informal, dan/atau pengalaman kerja pada jenjang pendidikan tinggi.

Laman:  https://sierra.kemdikbud.go.id/

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (16 votes, average: 2.88 out of 5)
Loading...