close

Implementasi program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka di Universitas Tanjungpura Pontianak

Pada tahun 2020 lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Anwar Makarim meluncurkan Program Kebijakan Kampus Merdeka-Merdeka Belajar. Program ini memberikan peluang kepada mahasiswa yang berminat untuk belajar tiga semester di luar kampus dengan sistem satu semester belajar diluar Program Studinya (Prodi), satu semester belajar kampus lain dan satu semester belajar di luar kampus baik di dunia industri, masyarakat maupun di badan pemerintahan BUMN, dan lain sebagainya.

Universitas Tanjungpura ( Untan)  sebagai Perguruan Tinggi Negeri di Kalimantan Barat menyambut baik program yang dicanangkan kementerian. Bertekad, belajar bersama dengan Perguruan tinggi   lain untuk turut serta  dalam berbagai program yang telah di canangkan oleh kementerian. Meskipun dalam perjalanannya, terdapat hal-hal yang dirasakan menjadi kendala. Terutama adalah  persepsi dari program studi kaitan  program .

Baca Juga :  Selayang pandang Program Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila Universitas Tanjungpura

Rancangan implementasi Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MB-KM) Untan merujuk  Permendikbud  no 3 Tahun 2020 tentang  Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT). Sebagaimana disebutkan dalam pasal 18 bahwa pemenuhan masa dan beban  belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan dengan mengikuti seluruh proses pebelajaran dalam program studi pada Perguruan Tinggi sesuai masa dan beban belajar; dan mengikuti proses pembelajaran didalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi.

Intinya adalah bahwa perguruan tinggi memberikan layanan pemenuhan masa studi dan beban belajar dalam proses pembelajaran sebagai hak mahasiswa untuk memperolehnya.

Berbagai kegiatan sosialisasi berkaitan dengan program kampus merdeka merdeka belajar ini telah dilaksanakan  ke berbagai program studi yang ada di lingkungan Untan. Panduan pelaksanaan internal juga telah  dibuat , yang selanjutnya dijadikan panduan dalam pelaksanaan di tingkat program studi.

Baca Juga :  Rektor ISI Yogyakarta Serahkan Mars Kementerian Koperasi dan UKM Kepada Menteri Koperasi dan UKM
Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan di Universitas Tanjungpura baik kegiatan internal  maupun kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian. Kegiatan-kegiatan tersebut  antara lain :

  1. Pertukaran Mahasiswa
    • Pertukaran mahasiswa  antar prodi   dalam Untan  ( 206   mahasiswa )
    • Pertukaran Mahasiswa  Permata Sari ( 90 mahasiswa )
    • Perukaran Mahasiswa Permata Merdeka  ( 25 mhs )
    • Pertukaran mahasiswa  dengan  Jepang ( 15 mhs)
    • Pertukaran mahasiswa Merdeka  ( sedang proses )
  2. Magang   ( data awal  490  mhs )
  3. Kampus Mengajar 
    • Kampus mengajar Perintis  (25 mhs)
    • Asistensi mengajar ( 23 mhs )
    • Kampus mengajar  ( 79 mhs )
  4. Penelitian /riset
    • Mitra Penelitian   ( 90 mhs)
  5. Kewirausahaan
    • Mahasiswa berwirausaha  ( 224 mhs )
  6. Proyek Kemanusiaan
    • Bantuan Bencana Covid-19 (100 mhs)
  7. Study Proyek Independen
  8. Membangun Desa /KKN Tematik 
    • KKM  Tematik  ( 787  mhs )
  9. Indonesia International Student Mobility Awards ( 10 mahasiswa )