Sebagai tindak lanjut pemberian penghargaan capaian indikator kinerja utama perguruan tinggi negeri berupa insentif sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 135/E/KPT/2021 tentang Penghargaan Capaian Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
Edaran: Penggunaan Insentif Capaian Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
Oleh yayat hendayana
16 October 2021






KABAR TERKINI
-
Twitter
-
Facebook
-
Instagram
Tweets by ditjendikti