Pendampingan Jabatan Fungsional Dosen Guru Besar

Sehubungan dengan beredarnya informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab terkait Pendampingan Jabatan Fungsional Dosen Guru Besar, kami menilai informasi tersebut meresahkan dan dapat menyesatkan bagi para dosen yang hendak mengajukan status guru besar. Oleh karena itu kami perlu menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

  1. Informasi terkait Pendampingan jabatan Fungsional Dosen merupakan informasi yang tidak resmi karena bukan bersumber dari Ditjen Diktiristek.
  2. Ditjen Diktiristek tidak membentuk jaringan pusat seperti yang disebutkan dalam informasi tersebut.
  3. Pemantauan mekanisme dan informasi lebih lanjut terkait pengajuan guru besar dosen hanya melalui tautan resmi https://pak.kemdikbud.go.id

Adapun terkait hal tersebut sesuai dengan beberapa peraturan atau landasan hukum sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi   Nomor  17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya; 
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  7. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4/VIII/PB/2014 dan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
Baca Juga :  Perpanjangan Batas Waktu Pendaftaran Program Magang PLP

Demikian informasi resmi yang dapat kami sampaikan. Kami berharap dosen yang hendak mengajukan status guru besarnya tidak tergiur dengan iming-iming dari pihak yang tidak bertanggung jawab dan hanya mengikuti prosedur resmi sesuai dengan ketentuan.

Ditjen Diktiristek
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman : www.diktiristek.kemdikbud.go.id
FB Fanpage : @ditjen.dikti
Instagram : @ditjen.dikti
Twitter : @ditjendikti
Youtube : Ditjen Diktiristek
E-Magz Google Play : G-Magz
Tiktok : Ditjen Dikti