Pengumuman Pendanaan PKM 2021 – Dikti

Yth. Bapak/Ibu
1. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi, 
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XVI

Dalam rangka memandu mahasiswa untuk menjadi pribadi yang tahu aturan, taat aturan, kreatif, inovatif, dan objektif kooperatif dalam membangun keragaman intelektual, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyelenggarakan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Tahun 2021.  Perlu kami informasikan bahawa telah dilaksanakan penilaian proposal PKM 5 Bidang dan PKM Gagasan Futuristik Konstruktif (GFK)Tahun 2021 sehingga diperoleh judul peraih pendanaan PKM Tahun 2021 sesuai daftar terlampir. Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kesediaan Saudara untuk menginformasikan kepada mahasiswa di Perguruan Tinggi Saudara.

Berikut ini kami sampaikan ketentuan penyaluran pendanaan PKM:

  1. Penyaluran dana melalui kontrak kerja antara Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan dengan:
    a. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk pendanaan kepada
    PTN
    b. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDIKTI) untuk pendanaan kepada Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
  2. PTN dan LLDIKTI wajib mengisi data isian kontrak pada https://s.id/IsianKontrakPKM2021 paling lambat tanggal 10 Mei 2021
  3. Dokumen kontrak (softfile) dan petunjuk teknis pengisian kontrak dapat diunduhpada tautan https://s.id/UnduhKontrakPKM2021
  4. Dokumen kontrak s(oftcopy) yang telah ditandatangani, diunggah pada tautan https://s.id/UnggahKontrakPKM2021 paling lambat tanggal 21 Mei 2021
  5. Dokumen kontrak (hardcopy) yang telah ditandatangain dikirim pos,paling lambatkami terima tanggal 24 Mei 2021 pukul 16:00 WIB pada alamat:
    a.n Febri Rahman
    Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Gedung D Lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 (Perihal: Kontrak PKM Tahun 2021)
Baca Juga :  Sosialisasi Program Bantuan Pendidikan Khusus Tahun 2022

Mahasiswa dapat memulai melaksanakan kegiatan PKM Mulai 1 Juni 2021. Mengingat pentingnya informasi tersebut, mohon perkenan Bapak/Ibu dapat mengirim dokumen kontrak tepat waktu. keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Dewi (HP:0822-5451-2485), Firda (HP:0857-3182-7992), atau Febri (HP:0851-5504-0575).

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, diucapkan terima kasih.

Direktur Pembelajaran dan
Kemahasiswaan

TTD

Aris Junaidi
NIP 196306041989031022

Tembusan:
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi